Soal Korupsi Berjamaah DPRD Malang, JK: Itu Peringatan Untuk Kita Semua

korupsi berjamaah
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) | Foto : instagram wapresri.go.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan kasus korupsi yang menjerat hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan peringatan untuk semua penyelenggara pemerintahan negara untuk tidak korupsi.

“Prihatin juga melihat seperti itu [41 anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka]. Ini peringatan kepada Bupati, Walkot, Gubernur dan juga anggota DPR untuk jangan berbuat seperti itu,” ujarnya di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Dia mengatakan kasus korupsi tersebut akan menghancurkan karier politik pejabat tersebut. Padahal mungkin yang diterima tidak banyak, tapi tetap saja mereka akan cacat dimata masyarakat.

“Walaupun yang mereka terima masing-masing tidaklah besar, itu saya bacanya Rp 10 juta, ada Rp 20 juta. Tapi ya bagaimana pun karir politiknya habis, masuk penjara lagi, kasihan. Janganlah, itu jadi peringatan semua kita,” katanya.

Sementara itu, untuk menjaga kelangsungan pemerintahan, menurut JK bisa segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) oleh partai politik yang anggotanya tersangkut kasus korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyakini kondisi pemerintahan Kota Malang tidak akan lumpuh selepas 41 orang dari 45 orang anggotanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini sebenarnya juga menunjukkan partai, ada yang begitu tersangka langsung memecat, langsung PAW (pergantian antarwaktu),” ujarnya.

Baca juga : Bayar Tiket BRT Sekarang Bisa Secara Online

KPK menyatakan para anggota DPRD Kota Malang diduga menerima duit suap Rp 700 juta dan gratifikasi Rp 5,8 miliar. Gratifikasi itu terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para anggota DPRD itu diduga menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk gratifikasi. “Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang,” katanya.

Dia mengingatkan para tersangka untuk kooperatif. Febri juga menyatakan akan lebih baik jika para tersangka mengembalikan uang yang pernah diterima. Karena lanjutnya, hal itu akan menjadi pertimbangan sebagai faktor meringankan tuntutan hukuman nanti dipersidangan.

“Sebagai informasi, sebagian dari 19 anggota DPRD sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit Rp 12,5 hingga Rp 50 juta per orang dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

Duit itu diduga terkait pengesahan Ranperda tentang Perubahan APBD Malang 2015. Anton sendiri juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penetapan 22 orang tersangka ini merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya ada 19 orang anggota DPRD yang lebih dulu jadi tersangka. Total, ada 41 orang anggota DPRD yang menjadi tersangka. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*