
JoSS, JAKARTA – PT PLN mendesak tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN, I Made Suprateka memastikan PT PLN akan menghormati seluruh proses hukum yang mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait kasus PLTU Riau-1. Dia juga menjelaskan Sofyan Basir merupakan warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum.
“Beliau sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum sampai dengan adanya pembuktian nanti di persidangan dan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap dan mengikat,” tuturnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/7).
Dia menyebutkan PT PLN belum mendapatkan informasi apapun mengenai perkara yang ditangani KPK, hingga tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Sofyan Basir di Benhil, Jakarta Pusat.
“Kami berharap KPK bisa melakukan penggeledahan sesuai koridor hukum dan transparan terkait penggeledahan ini. Kami belum menerima informasi apapun terkait perkara yang disangkutpautkan ke Pak Sofyan Basir,” katanya.
Menurutnya, selama ini KPK dan jajaran Direksi PT PLN sudah memiliki hubungan yang sangat baik dan telah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Dia berharap KPK mengedepankan azas praduga tidak bersalah kepada Sofyan Basir.
“Sampai detik ini kami belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan pengeledahan di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang berlokasi di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Minggu (15/7) Penggeledahan dilakukan bukan saja di satu lokasi, terdapat empat lokasi lain yang digeledah oleh KPK hari ini.
“Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1, hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Adapun, empat lokasi yang digeledah KPK tersebut, yaitu: Rumah tersangka Eni Maulani Saragih, Rumah tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo, Kantor tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo dan Apartemen tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kegiatan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir tidak lebih dari penggeledahan. “Masih proses penggeledahan saja, jadi belum ada penetapan tersangka,” ujarnya seperti dikutip dari Kabar24.
Baca juga : Setelah Istri, Giliran Bupati Terpilih Temanggung Al Khadiziq Dicokok KPK
Sehari sebelumnya, KPK telah mengamankan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di rumah Idrus Marham, Menteri Sosial RI, di Jakarta, Jumat (13/7) serta mengamankan 13 orang dari proses OTT secara keseluruhan.
Ketiga belas orang tersebut diamankan secara berturut-turut sejak Jumat siang. Dari 13 orang yang diamankan, KPK menyebut lima orang di antaranya, yaitu: Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, Johanes Budisutrisno Kotjo, swasta (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.), Tahta Maharaya, staf dan keponakan Eni Maulani Saragih, Audrey Ratna Justianty, sekretaris Johanes Budisutrisno Kotjo, M. Al-Khafidz, suami Eni Maulani Saragih
Adapun, delapan orang lain yang tidak disebutkan terdiri dari supir, ajudan, staf Eni Maulani Saragih, dan pegawai PT Samantaka.
“Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp500 juta (dalam pecahan Rp 100 ribu), dan dokumen/tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (15/7/2018).
Uang tersebut, lanjut Basaria, diduga merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada diberikan kepada Eni Saragih dan kawan-kawan dengan kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
“Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar,” lanjut Basaria.
Adapun, empat kali penyerahan tersebut dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp2 Miliar, Maret 2018 Rp2 Miliar, 8 Juni 2018 Rp300 juta dan 4 Juli 2018 Rp500 juta. Diduga Eni Saragih berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (lna)

Leave a Reply