JoSS, SEMARANG – Sebanyak 10 partai politik (parpol) di Jawa Tengah mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran bakal calon legislatif (bacaleg)-nya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Satu parpol mengajukan sengketa ke Bawaslu Jateng, sedangkan 9 parpol lain mengajukan sengketa ke Bawaslu kabupaten/kota.
“Ada 16 permohonan sengketa yang diajukan oleh 10 parpol, karena bacaleg-bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS lantaran persyaratan (administrasi) kurang hingga mantan narapidana kasus korupsi,” ungkap Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Rofiuddin saat dihubungi JoSS.Co.Id, Senin (20/8).
Menurut Rofiuddin, parpol yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Jateng adalah Hanura. “Bacalegnya dinyatakan TMS oleh KPU Jateng karena mantan narapidana kasus korupsi,” ujar dia. KPU Jateng menganggap bacaleg tersebut tidak memenuhi ketentuan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di Bawaslu tingkat kabupaten/kota, seperti di Wonosobo ada 3 parpol yang mengajukan permohonan sengketa. Yakni, Partai Berkarya, bacalegnya di-TMS karena adanya perubahan SKCK dari kepolisian sehingga persyaratan kurang, serta Partai Perindo dan PAN yang bacalegnya di-TMS karena persyaratan kurang lengkap.
Di Rembang, ada dua partai yang mengajukan sengketa, yaitu Partai Hanura yang bacalegnya di-TMS karena mantan napi korupsi. Dan Partai Nasdem yang bacalegnya di-TMS karena persyaratan kurang lengkap.
Di Sragen, PBB dan Partai Berkarya mengajukan sengketa karena ada persyaratan administrasi bacalegnya yang kurang. Serupa di Kota Surakarta, Partai Nasdem mengajukan sengketa karena bacalegnya tidak menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Hal sama, PKS Pati mengajukan sengketa karena ada bacaleg yang persyaratannya kurang.
Baca juga : Pertamina Kucurkan Rp200 Miliar Untuk Sistem Kendali Otomatis Di Terminal BBM
Di Banyumas ada PBB dan PPP yang menjadi pemohon sengketa karena ada caleg di TMS karena mantan napi korupsi. Partai Hanura Blora juga mengajukan sengketa karena bacalegnya mantan napi korupsi.
“Permohonan sengketa karena caleg di-TMS juga terjadi di Brebes yang diajukan oleh PKB, Kabupaten Tegal oleh PDIP dan Kabupaten Sukoharjo oleh Partai Nasdem,” ujar Rofiuddin.
Ditambahkan, mereka yang dinyatakan TMS tersebut, otomatis tidak dimasukkan KPU Jateng maupun KPU kabupaten/kota dalam daftar caleg sementara (DCS). “Saat ini, DCS sudah diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” imbuhnya.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Tengah Heru Cahyono menambahkan pihaknya dan jajaran Bawaslu kabupaten/kota siap untuk menangani permohonan sengketa tersebut. Mengacu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu adalah lembaga yang sah untuk menangani sengketa jika ada perselisihan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antar peserta pemilu.
Terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa, di tahap awal Bawaslu akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sengketa, jika lengkap maka dilanjut proses mediasi. Kedua belah pihak menyetujui kesepakatan maka sengketa dinyatakan selesai.
“Hari ini proses mediasi sudah ada yang dimulai. Diantaranya di Wonosobo dan Brebes,” ungkap dia.
Batas waktu pelaksanaan mediasi adalah dua hari kerja. Namun jika dalam tahap mediasi itu tidak ada titik temu diantara kedua belah pihak maka dilanjutkan dengan proses adjudikasi. “Kami punya waktu untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerja,” pungkas Heru. (joy/lna)

Leave a Reply