41 Orang Anggota DPRD Jadi Tersangka Mendagri Ambil Langkah Ini

anggota DPRD
Ilustrasi pejabat pemerintahan korupsi | Foto : joss.co.id/berbagaisumber

JoSS, MALANG JATIM – Pembangunan Kota Malang dalam beberapa waktu ke depan terancam lumpuh menyusul ditetapkannya 41 orang anggota DPRD-nya sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi. Kemendagri mengambil langkah diskresi.

Seperti diketahui, KPK baru saja mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD yang ada.

“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/9).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang berupaya mencari solusi terkait dengan jalannya pemerintahan Kota Malang. Hal itu disebabkan hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, kini berurusan dengan KPK. Jumlah itu hampir seluruhnya, dari total 45 anggota. Dengan ‘tersisa’ empat orang, maka DPRD Kota Malang lumpuh.

Tidak bisa mengambil keputusan, seperti pelantikan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Malang hingga masalah APBD Kota Malang karena tidak memenuhi quorum.

“Untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan akan dilakukan diskresi Mendagri,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam pesan singkatnya, Minggu (2/9).

Baca juga : Bacalegnya Dicoret KPU, 10 Parpol Ajukan Sengketa Ke Bawaslu

Pengambilan langkah kebijakan diskresi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam peraturan itu, memang diatur masalah diskresi.

Keputusan ini diambil agar pemerintahan Kota Malang tetap bisa berjalan melayani masyarakat. Meskipun hampir seluruh anggota dewannya menjadi pesakitan terkait kasus dugaan korupsi.

“Besok Tim Otonomi Daerah Kemendagri ke Malang atau akan undang Sekda dan Sekretaris Dewan. Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar pemda berjalan, apapun pemda tersebut ya pemda dan DPRD dan Forkompimda setempat,” jelas Tjahjo.

Dari laman setkab.go.id menurut UU ini, diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk: a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. Mengisi kekosongan hukum; dan c. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Diskresi dimaksud meliputi: a. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c. Pengambil Keputusan dan/atau Tndakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

“Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat sesuai dengan tujuan Diskresi, tidak bertenlltangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik,” bunyi Pasal 24 UU ini. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*