Viral Sewa Tikar Rp129 Ribu, UGM Perjelas Ketentuan dan Aturan Tarif Wisdom Park

UGM beri klarifikasi terkait isu viral tarif sewa tikar Rp129.500 di Wisdom Park. Simak aturan penggunaan area, fasilitas gratis, hingga prosedur izin resmi di sini.

JOGJA, JOSS.CO.ID — Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons perhatian masyarakat terkait isu tarif penggunaan area Wisdom Park yang belakangan menyita perhatian publik di media sosial. Pihak kampus menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik dan masukan yang diberikan guna meningkatkan kejelasan informasi, transparansi, serta kualitas pelayanan di kawasan ruang terbuka hijau tersebut.

Pengelola UGM memberikan klarifikasi langsung mengenai kabar viral keluhan seorang pengunjung terkait tarif penggunaan tikar sebesar Rp129.500. UGM menegaskan bahwa saat kejadian, petugas lapangan hanya memberikan edukasi dan informasi terkait standar tarif yang berlaku secara resmi. Pengelola dipastikan tidak melakukan penarikan biaya tersebut kepada pengunjung yang bersangkutan, baik saat peristiwa terjadi maupun setelahnya.

Fungsi Wisdom Park dan Skema Penggunaan Area

Wisdom Park UGM merupakan kawasan yang mulai dirintis sejak tahun 2010. Selain difungsikan sebagai ruang terbuka hijau untuk aktivitas olahraga dan rekreasi masyarakat umum maupun civitas akademika, kawasan ini diprioritaskan untuk mendukung kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Terkait skema pemanfaatan dan penetapan biaya, UGM mengacu pada tata tertib kawasan serta Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence. Berikut poin penting ketentuan penggunaan fasilitas Wisdom Park:

  • Kegiatan Akademik & Latihan UKM: Seluruh aktivitas pembelajaran seperti kuliah, praktikum, serta kegiatan penunjang seperti latihan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tidak dikenakan biaya (gratis).
  • Olahraga Outdoor: Aktivitas olahraga di area outdoor Wisdom Park dapat diakses secara gratis oleh umum maupun civitas UGM.
  • Penggunaan Fasilitas Khusus: Kegiatan di luar pembelajaran yang memanfaatkan area atau fasilitas secara khusus diwajibkan mengikuti prosedur perizinan dan ketentuan tarif yang berlaku.
  • Fasilitas GOR Kebangsaan: Penggunaan GOR Kebangsaan Wisdom Park menyesuaikan dengan daftar standar tarif resmi.
  • Dispensasi Khusus SDGs: Pihak pengelola membuka peluang dispensasi tarif bagi kegiatan yang sejalan dengan program Sustainable Development Goals (SDGs) yang didukung UGM.

Besaran tarif untuk kegiatan komersial atau acara khusus dibedakan berdasarkan durasi, jumlah peserta, jenis layanan, serta kategori pengguna (internal atau eksternal UGM).

Prosedur Pengajuan Izin dan Akses Informasi Resmi

Bagi masyarakat atau pihak eksternal yang ingin menggunakan area Wisdom Park untuk kegiatan khusus, permohonan dapat diajukan secara resmi melalui dua jalur:

  1. Mengirimkan surat resmi kepada Manajer Utama UGM Residence.
  2. Mengisi formulir penggunaan area secara langsung di Kantor GOR Kebangsaan Wisdom Park.

Guna meningkatkan transparansi layanan, pengelola UGM Residence saat ini sedang memperbarui laman resmi dan media sosial. Informasi lengkap mengenai tata tertib, prosedur perizinan, hingga rincian tarif dapat dipantau langsung melalui laman resmi Wisdom Park UGM serta tautan Tata Tertib Penggunaan Taman Kearifan.

Melalui pola komunikasi yang terbuka dan pembenahan tata kelola secara berkelanjutan, UGM berkomitmen menjaga Wisdom Park agar tetap menjadi ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Layanan Informasi & Koordinasi Resmi:

  • Admin Wisdom Park: 0811-2700-2783
  • Admin GOR Kebangsaan Wisdom Park: 0811-2837-248
  • Telepon Office: (0274) 5011201

(Sumber: Juru Bicara Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.)

Baca Juga: Atasi Kekeringan, UGM Bangun 11 Sumur Bor untuk Air Bersih & Pertanian Warga di Purworejo

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*