Dan Terjadi Lagi: Eks Pimpinan Pesantren Lombok Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Polres Lombok Tengah menetapkan eks pimpinan Pesantren Abul Barokat Wannafahat sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Imanuddin Sumar alias Abah merupakan eks pemimpin pesantren Abul Barokat Wannafahat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

LOMBOK TENGAH — Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Polres Lombok Tengah resmi menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuannya.

“Hari ini kami sudah menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka, [yaitu] mantan pimpinan pondok pesantren [di Lombok Tengah],” kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, kepada wartawan, Senin (06/10), seperti dilaporkan jurnalis Abdul Latif untuk BBC News Indonesia.

Penetapan tersangka terhadap Muhammad Imanuddin Sumar dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi pelapor yang merupakan alumni santriwati dan mengaku menjadi korban dugaan pencabulan.

Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Menurut Iptu Lalu Brata Kusnadi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan KUHP.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi menyebut, ancaman hukuman terhadap Imanuddin Sumar bisa lebih dari 15 tahun. “Karena dia seorang pendidik dan jumlah korban lebih dari satu, hukumannya bisa diperberat sampai 20 tahun,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengantisipasi adanya upaya melarikan diri selama proses hukum penanganan perkara yang sedang berjalan ini. “Yang bersangkutan juga dikenakan pencekalan ke luar negeri karena dlsedang berhadapan dengan masalah hukum,” kata Brata.

Iptu Lalu Brata Kusnadi menyebut tim penyidik akan memeriksa Imanuddin Sumar alias Abah, tetapi tidak dirinci kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Sampai berita ini diterbitkan, Imanuddin Sumar alias Abah belum memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hasil Investigasi dan Pengakuan Korban

Sosok Abah dikaitkan dengan berbagai tuduhan dugaan kekerasan seksual terhadap santri perempuannya setelah sejumlah korban bersuara ke publik. Sebagian korban mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan keterlibatan Imanuddin.

Seperti yang terungkap dalam investigasi BBC Eye, para santri itu mengaku diintimidasi dan dipaksa bungkam saat bersuara. Sebelum penetapan tersangka, Polres Lombok Tengah juga telah meminta pendapat ahli pidana dan ahli psikologi untuk memperkuat pembuktian.

“Pemeriksaan ahli psikologi ini untuk melihat kondisi psikis korban maupun terlapor,” kata Lalu Brata, Kamis (01/10) lalu.

Bantahan Terduga Pelaku dan Pengambilalihan Pesantren

Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren itu ditanggapi oleh Imanuddin sebagai “tuduhan” yang “tidak benar dan tidak mendasar”. Dia mengutarakan hal itu dalam jumpa pers pada Rabu (23/09).

Menanggapi hasil liputan BBC Eye, dia menegaskan rekaman suaranya “bukanlah sebuah pengakuan” melainkan “upaya tabayyun (klarifikasi) langsung yang saya lakukan bersama saudara Yusron dan santri-santri yang diduga menjadi korban”. Dalam jumpa pers itu, dia juga berkata “siap menghadapi sendiri seluruh proses hukum yang sedang berjalan demi membuktikan kebenaran yang sesungguhnya secara objektif”.

Usai diperiksa oleh penyidik Polres Lombok Tengah pada Senin (28/09) lalu, melalui kuasa hukumnya, Imanuddin kembali membantah tuduhan tersebut. “Pada prinsipnya Abah tetap merasa tidak melakukan pelecehan. Terkait tuduhan-tuduhan itu tetap Abah bantah,” kata Yuda Aditya Maatfa, kuasa hukumnya.

Ketika kasus ini terungkap dan menyedot perhatian publik, Imanuddin mundur dari posisinya sebagai pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Lombok Tengah.

Posisinya kemudian digantikan oleh Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi pada Jumat (25/09). TGB dikenal sebagai pemuka agama di NTB, mantan gubernur provinsi tersebut, serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI). Setelah dipercaya mengampu kepemimpinan di ponpes tersebut, TGB berjanji “akan mengawal” proses hukumnya.

Baca Juga: Berhasil Curi 36 Motor di Surabaya dalam 7 Bulan, Pelaku Mengaku Dibantu Dukun

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*