Kejari Solo Sulit Tetapkan Tersangka Kasus Pungli CPNS 2015

pungli cpns
Kejaksaan Negeri Surakarta | Foto : googlemap/fadjar stempel
Mari berbagi

JoSS, Solo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta masih menghadapi kendala dalam menetapkan tersangka dalam kasus pungli terhadap 15 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Teguh Subroto mengatakan penyidikan kasus tersebut sempat terhenti karena cuti libur Hari Raya Lebaran. Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk mengembalikan uang senilai Rp375 juta kepada 15 korbannya tanpa sepengatahuan jaksa.

“Kami masih menyelidiki kasus ini, termasuk uang senilai Rp375 juta yang dikembalikan  kepada 15 korbannya. Apakah uang negara atau uang pribadi,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Surakarta, Nanang Dwi Priharya di Kantor Kejari Surakarta, Selasa (24/7).

Seperti diketahui,  kasus dugaan pungli tersebut bermula dari seleksi 15 pegawai honorer ketegori II (K2) di Kemenag untuk menjadi CPNS 2015. Kemenag pusat mengumumkan 15 orang tersebut lolos menjadi CPNS. Namun, SK CPNS mereka tidak keluar sampai setahun kemudian.

Ditengarai ada oknum pejabat Kemenag yang menjanjikan akan menguruskan SK CPNS secepatnya dengan syarat setiap orang harus membayar uang senilai Rp 25 juta. Total uang terkumpul dari 15 orang tersebut senilai Rp 375 juta.

Menurut Kajari Surakarta,  setelah uang Rp 375 juta itu diterima pejabat Kemenag itu, 15 SK CPNS tersebut keluar. Kemudian pejabat Kemenag itu minta uang lagi kepada 15 CPNS senilai Rp 5 juta per orang dengan dalih untuk syukuran. Mereka tak bisa menolak dan memberikan uang itu dengan total Rp75 juta.

Ditambahkan oleh Kajari Surakarta secara keseluruhan  uang pungli yang diterima pejabat Kemenag itu senilai Rp 450 juta. Setelah kejadian itu, Inspektorat Jenderal Kemenag RI melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kemenag itu. Pejabat itu mengembalikan uang pungli senilai Rp 75 juta ,” katanya.

Ditambahkan pejabat Kemenag yang melakukan pungli, belum mengembalikan uang pungli senilai Rp375 juta.

Kejari Surakarta akhirnya memeriksa sebanyak 19 saksi  di antaranya 15 CPNS, satu PNS, dan tiga pejabat struktural Kemenag Surakarta. “Kami belum bisa menyebut nama pejabat Kemenag yang melakukan pungli itu sekarang. Nama pelaku pungli baru bisa diungkap setelah resmi menjadi tersangka,” katanya.

Baca juga : Porsi Terbesar Penerimaan CPNS untuk Jabatan Spesialis

Teguh memaparkan pejabat Kemenag pelaku pungli dijerat Pasal 12 huruf (e) UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga Pasal 11 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp250 juta.

Sementara Kepala Kemenag Surakarta, Muslim Umar, mengaku tidak mengetahui terkait kasus pungli yang melibatkan anak buahnya. Kasus tersebut sudah mencuat saat dirinya belum bertugas di Kemenag Solo.

“Seleksi CPNS mulai berlangsung sejak 2013. Sementara pemberkasan seleksi CPNS sudah dilakukan sejak 2005. Saya baru menjadi Kepala Kemenag Surakarta sejak 2016,” ujarnya.

Umar mengakui pihaknya mendapat informasi dari kejaksaan, 15 PNS tersebut sekarang bekerja di KUA (Kantor Urusan Agama), Madrasah, dan staf Kemenag.

Sementara itu secara terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, menanggapi kasus dugaan pungli SK CPNS di Kemenag, mengatakan biasanya pejabat yang memiliki kekuasaan memanfaaatkan kesempatan itu untuk memperkaya sendiri dengan melakukan pungli terhadap bawahannya.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar lebih intensif memeriksa agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Sunny.

Ditambahkan Sunny  kasus pungli  ini mencoreng Kemenag yang saat ini sedang dalam upaya memperbaiki citranya. Apalagi saat ini pemerintah gencar melakukan sosialisasi bebas pungli di semua pelayanan publik dari pusat sampai daerah. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*