Achmad Purnomo Telah Serahkan Pengunduran Diri Di Pilkada Solo

Achmad Purnomo | Foto: gesuri.id
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Achmad Purnomo telah menyerahkan menyerahkan surat permohonan pengunduran diri sebagai bakal calon wali kota pada Pilkada 2020 kepada Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. Surat pengunduran diri itu diserhkan pada Kamis (28/5).

Meski demikian, Rudy, sapaan akrab Walikota Solo belum akan membahas pengunduran diri tersebut lebih lanjut. Pasalnya belum ada surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal waktu penyelenggaraan Pilkada 2020. Dia akan menunggu surat dari KPU itu dulu sebelum menentukan sikap.

“Surat [pengunduran diri] sudah dapat, tapi belum saya bahas karena belum ada kepastian Pilkada 9 Desember 2020. Diperkirakan [pilkada] 9 Desember 2020, tapi masih melihat perkembangan Covid-19,” tutur Rudy.

Menurut dia mestinya ada surat dari KPU yang menyatakan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Tapi hingga kini surat itu belum ada sehingga surat pengunduran diri Purnomo sebagai cawali Pilkada Solo 2020 belum dibahas.

Sementara itu, terkait kesiapan anggaran pilkada serentak akhir tahun ini, Rudy memastikan belum ada pengurangan atau pengalihan angaran itu untuk penanganan Covid-19. Artinya anggaran pilkada tetap teralokasikan dan siap digunakan bila dibutuhkan.

Cawali pada Pilkada Solo 2020, Achmad Purnomo menyatakan surat pengunduran diri memang sudah dia buat dan diserahkan kepada Rudy. Selanjutnya dia tinggal menunggu keputusan PDIP atas permohonan pengunduran dirinya sebagai cawali.

“Tinggal selanjutnya menunggu permohonan saya dikabulkan atau tidak. Bila dikabulkan alhamdulillah, saya mundur. Kalau tidak dikabulkan, ya nanti perintah partai bagaimana, saya kan kader partai,” terang Wakil Wali Kota Solo itu seperti dilansir dari Solopos.com.

Baca juga: Pakar HTN UNS Riewanto: Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19 Terkesan Dipaksakan

Purnomo paham DPC PDIP Solo akan terlebih dulu membahas surat pengunduran dirinya sebelum menentukan sikap. Opsinya DPC PDIP Solo meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke DPP atau tidak.

“Seperti yang saya pernah sampaikan, dengan alasan hati dan perasaan, saya mengajukan permohonan mundur sebagai cawali ke DPC PDIP Solo. Sekarang saya tinggal menunggu,” urai dia.

Namun demikian, terkait pengunduran diri sebagai cawali Pilkada Solo 2020 itu, Achmad Purnomo menekankan dirinya sebagai kader PDIP wajib tunduk terhadap semua keputusan partai.

Hal itu termasuk apabila ternyata partai menolak permohonan pengunduran dirinya sebagai cawali. “Bila dikabulkan sesuai harapan saya, bila tidak ya saya tetap menaati perintah,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Achmad Purnomo memilih opsi pengunduran diri dari bursa cawali Pilkada Solo 2020 lewat PDIP bila pemerintah pusat menetapkan pilkada digelar 9 Desember 2020.

Dia menilai waktu pelaksanaan pilkada akhir tahun ini tidak tepat mengingat kondisi pandemi Covid-19. Tidak ada jaminan pandemi sudah berakhir saat tahapan pilkada serentak dimulai kembali.

Purnomo menilai mestinya saat ini pemerintah bersama seluruh instansi terkait fokus untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19. Kendati mengajukan pengunduran diri, tapi keputusan akhir tetap di tangan DPP PDIP. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*