Tak Bisa Kampanye Di Tengah Pandemi, Achmad Purnomo Pastikan Mundur Dari Pilkada Solo

Foto: antaranews.com
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Bakal Calon Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo menyatakan dirinya dipastikan bakal mundur dari pencalonan setelah ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan Desember mendatang.

Penundaan Pilkada serentak dari September menjadi Desember 2020 menyusul langkah Presiden Joko Widodo yang resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

“Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020,” kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (5/5).

Sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

“Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal,” ucap dia.

Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah.

Terkait hal itu, Achmad Purnomo mengaku tidak bisa melakukan kampanye pada situasi saat ini. “Saya tidak bisa melakukan kampanye dengan melihat situasi seperti wabah COVID-19 di Solo, jika Pilkada tetap dilaksanakan Desember 2020 saya siap mengundurkan diri dari pencalonan kepada Ketua DPC PDIP setempat,” kata Achmad Purnomo, usai menghadiri Rakor penanganan pendemi COVID-19 di Solo, Rabu.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda

Purnomo berharap mudah-mudah pengunduran dirinya dari pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta mendapat izin dari DPC PDIP.

“Saya mudah-mudahan diizinkan oleh Ketua DPC. Saya sudah membuat surat pengunduran diri, jika pelaksanaan Pilkada tetap Desember, surat nanti segera saya serahkan ke Ketua DPC PDIP,” kata Purnomo, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Achmad Purnomo surat pengunduran diri pencalonan sudah dibuat pada tanggal 5 Mei, dan segera disampaikan ke DPC, setelah ada kepastian pengumuman dari KPU setempat.

“Saya menunggu dahulu keputusan dari KPU bagaimana. Saya mundur dari pencalonan apakah diizinkan atau tidak dari DPC PDIP,” katanya bertanya.

Terpisah, balon wali kota lainnya juga dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak mempermasalahkan mundurnya jadwal Pilkada 2020 dari September ke Desember mendatang.

“Kami menghargai keputusan pemerintah mengingat saat ini sedang terjadi wabah COVID-19,” kata Gibran.

Gibran menilai keputusan dari Pemerintah Pusat tersebut mengenai jadwal Pilkada serentak sudah melalui pertimbangan yang matang.

Menurut dia, melihat kondisi sekarang di tengah pandemi COVID-19 tidak mungkin melanjutkan tahapan pilkada serentak. Dirinya tetap mendukung keputusan pemerintah dan harus mematuhinya.

Namun, Gibran mengaku di tengah pandemi COVID-19 saat ini, masih fokus menjadi relawan kemanusian untuk membantu masyarakat terdampak. Relawannya juga dikerahkan aktif melakukan penyemprotan disinfektan, pembagian sembako, handsanitizer, vitamin dan masker. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*