BPJS Kesehatan Bakal Dapat Suntikan Dana Rp4,87 Triliun Dari Pajak Rokok

BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan | Foto : google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan bakal mendapatkan pemasukan rutin dari penerimaan pajak rokok daerah sekitar Rp4,87 triliun, menyusul implementasi perpres baru.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo akhirnya meneken peraturan presiden (perpres) baru soal pemanfaatan pajak rokok dari daerah untuk menutup devisit keuangan BPJS Kesehatan hingga saat ini mencapai Rp 10 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Senin (17/9) menuturkan perpres baru yang diteken Jokowi pada pekan lalu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mardiasmo menjelaskan dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan mekanismenya, dari 50% penerimaan pajak rokok daerah sebanyak 75% akan dialokasikan untuk program JKN. Pemerintah pusat memperkirakan jumlah penerimaan pajak rokok pada tahun ini sekitar Rp13 triliun.

Dengan demikian sekitar 75% dari Rp6,5 triliun bisa digunakan untuk program JKN, termasuk BPJS Kesehatan.

“Dengan Perpres ini, semua Provinsi hingga Kota bisa digunakan pajak rokoknya. Tinggal diambil 75% dari separo penerimaan pajak rokok daerah. Kalau dikalkulasi diperoleh angka sekitar Rp4,87 triliun diperoleh dari situ,” ucapnya di Gedung DPR/MPR, Senin (17/9).

Selanjutnya, secara lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan teknis pelengkap perpres. “Kami memang sengaja tidak mengeluarkan PMK untuk hal ini, karena menunggu perpres lebih dulu,” terangnya.

Baca juga : Empat Point Kesepakatan Penggunaan Biodiesel, Ini Aturan Mainnya

Mardiasmo mengatakan penerbitan perpres dan PMK selanjutnya akan menutup kehilangan potensi suntikan anggaran untuk BPJS Kesehatan dari pos Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Sebab, sebelumnya pemerintah telah membidik potensi tambalan defisit BPJS Kesehatan dari pos ini, namun ternyata tidak bisa digunakan karena pemerintah hanya boleh mengambil alokasi DBH CHT daerah yang memang terkenal sebagai produsen tembakau.

“Karena ternyata tidak semua daerah mendapat DBH CHT, rupanya hanya beberapa provinsi saja, misalnya Jawa Tengah dan Jawa Timur (yang terkenal sebagai produsen tembakau),” jelasnya.

Namun, dari beberapa daerah yang bisa diambil DBH CHT-nya, setidaknya pemerintah bisa mendapatkan tambahan Rp1,48 triliun. Aturan teknis soal penggunaan DBH CHT ini dituangkan dalam PMK Nomor 222 Tahun 2017.

Selain itu, pemerintah juga memaksimalkan upaya penutupan defisit keuangan BPJS Kesehatan dengan menerbitkan PMK Nomor 209 Tahun 2017 tentang Penentuan Standar Dana Operasional bagi BPJS Kesehatan.

“Kami mencoba agar biaya operasional BPJS Kesehatan itu efisien. Jadi kami lihat berapa biaya operasionalnya, kami review, dan kami keluarkan batasannya, sehingga BPJS Kesehatan tidak boleh lampau standar di PMK tersebut,” ungkapnya.

Upaya lain, dengan membuat sinergi antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah lembaga penyelenggara jaminan sosial lain. Mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Asabri, hingga PT Taspen.

“Misalnya ada kecelakaan tol, itu bisa jadi tanggung jawab Jasa Raharja, atau setidaknya ditalangi dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, seperti dikutip dari CNN. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*