Geger Pria di Pati Terekam CCTV Curi Puluhan Pakaian Dalam Wanita demi Jimat Pengasihan

Aksi pencurian celana dalam dan bra di Pati terekam CCTV hingga viral. Pelaku mengaku mencuri puluhan pakaian dalam wanita untuk jimat pengasihan.
Aksi pencurian celana dalam dan bra di Pati terekam CCTV hingga viral. Pelaku mengaku mencuri puluhan pakaian dalam wanita untuk jimat pengasihan. (Tangkapan layar Media Sosial)

PATI, JOSS.CO.ID — Sebuah aksi pencurian tak biasa gegerkan warga Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria nekat mencuri puluhan pakaian dalam wanita yang sedang dijemur di pekarangan rumah warga pada siang bolong. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) hingga mendadak viral di media sosial.

Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pertama pelaku terjadi pada 1 Oktober 2026. Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengenakan hoodie merah muncul mengendap-endap dari balik semak-semak. Saat suasana sepi, ia bergerak cepat mengambil beberapa bra serta celana dalam dari jemuran, lalu menyembunyikannya di balik celana sebelum melarikan diri.

Tak kapok, pria berambut lurus agak panjang itu kembali melancarkan aksi keduanya pada 12 Oktober 2026 dengan mengenakan jaket berwarna merah muda. Modus yang digunakan tetap sama, yakni mengendap-endap melalui semak-semak dan mengincar jemuran warga.

Tertangkap Basah pada Aksi Ketiga

Pelarian pelaku akhirnya terhenti saat ia mencoba melakukan aksi ketiganya pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan menjelaskan bahwa korban, Sri Wahyuni, sengaja memasang CCTV karena geram pakaian dalamnya kerap hilang secara misterius. Dari rekaman itulah korban mengetahui aksi jahat pelaku dan mengenali ciri-cirinya.

Saat korban sedang beraktivitas di belakang rumah, ia melihat pelaku kembali menyatroni pekarangannya. Tanpa berpikir panjang, korban berteriak histeris dan mengejar pelaku bersama suaminya hingga akhirnya berhasil dibekuk dengan bantuan warga sekitar.

“Korban berteriak dan mengejar pelaku bersama suaminya. Setelah pelaku ditangkap, Yuni menghubungi Polsek Batangan, dan pelaku diamankan di Polsek Batangan,” kata Setiawan melalui sambungan telepon, Senin (19/10).

Dipakai untuk Ritual Mistis

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku diidentifikasi bernama Sartono, warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Polisi turut menyita barang bukti yang cukup fantastis, yakni 20 potong celana dalam dan 20 buah bra hasil curian.

Saat diinterogasi, Sartono mengaku nekat mencuri puluhan pakaian dalam wanita tersebut bukan untuk dijual kembali, melainkan sebagai sarana ritual mistis guna mendapatkan ilmu pengasihan.

“(Barang curian) digunakan untuk sarana jimat pengasihan. Barang buktinya celana dalam dan bra atau BH,” pungkas Setiawan.

Baca Juga: Penjual Mi Ayam Curi Kucing di Bekasi Minta Maaf, Berakhir Damai

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*