Mulai Oktober PKL di Sukoharjo Dikenai Pajak 10%

PKL
Ilustrasi pedagang kaki lima | Foto : joss.co.id/berbagi sumber
Mari berbagi

JoSS, SUKOHARJO – Badan Keuangan Daerah Sukoharjo bakal menarik pajak sebesar 10% dari total omzet bagi para pedagang kaki lima (PKL) mulai Oktober mendatang guna mendongkrak pendapatan asli daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Sumini, mengatakan sebelumnya para PKL makanan dan minuman tersebut tidak dipungut pajak restoran. Hal itu karena sesuai regulasi lama, objek pajak restoran yang dipungut adalah yang beromzet minimal Rp4 juta per bulan.

Dia menambahkan dalam peraturan yang baru, sesuai Pasal 12 ayat (2) Perda No. 11/2017 menyebutkan objek pajak restoran meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa boga/katering, dan pedagang kaki lima makanan dan minuman. Menurut dia, dengan ketentuan tersebut PKL dengan omzet Rp1 juta sudah dikenakan pajak restoran sebesar 10% dari total omzet.

“Ada perubahan aturan mengenai penetapan omzet penjualan dari Rp4 juta per bulan menjadi Rp1 juta per bulan. Jadi para pedagang warung hik atau wedangan wajib membayar pajak jika omzetnya di atas Rp1 juta per bulan,” katanya dalam sosialisasi regulasi kepada para pedagang di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, di Pendapa Griya Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo, baru-baru ini.

Seperti dikutip dari Solopos, kegiatan itu dihadiri puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Solo Baru. Kebijakan itu sesuai Perda No. 11/2017 tentang Pajak Daerah yang mengatur pengelolaan berbagai jenis pajak daerah di Sukoharjo.

Baca juga : Apindo Jateng Meminta Pemerintah Turunkan PPh Menjadi 17%

“Tahap awal, pemungutan pajak restoran difokuskan terhadap para PKL di Solo Baru yang jumlahnya cukup banyak. Mereka wajib membayar pajak mulai Oktober,” tambah Sumini.

Dalam regulasi itu juga diatur besaran pajak restoran yang wajib disetorkan setiap bulan. Para pedagang wajib membayar pajak restoran sekitar 10% dari total omzet penjualan. Semisal, pedagang warung hik beromzet Rp3 juta per bulan. Dia wajib membayar pajak restoran Rp300.000 per bulan.

Lebih jauh, Sumini menambahkan saat ini petugas masih mendata jumlah PKL di 12 kecamatan se-Sukoharjo selama September. Data jumlah PKL itu menjadi acuan utama untuk memperkirakan target pajak restoran untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sukoharjo.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo, menyatakan kebijakan memungut pajak restoran terhadap para PKL diatur dalam perda yang menjadi payung hukumnya.

Selama ini, kawasan Solo Baru menjadi primadona pusat kuliner pada malam hari. Para PKL menggelar lapak dagangan di sekitar Patung Kuda dan Bundaran Pandawa hingga arah Jembatan Bacem. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*