SEMARANG, JOSS.CO.ID – Persaingan menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Semarang yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026 mendatang mulai memanas. Sebanyak 394 bakal calon kepala desa dari 140 desa telah resmi mendaftarkan diri.
Namun, di tengah tingginya antusiasme tersebut, terdapat dinamika unik. Desa Karanggondang di Kecamatan Pabelan mencatatkan nihil pendaftar alias nol calon.
Desa Minim Pendaftar Perpanjang Masa Pendaftaran
Selain Desa Karanggondang, terdapat enam desa lain yang baru memiliki satu pendaftar, yaitu:
- Desa Tlogo (Kecamatan Tuntang)
- Desa Kesongo (Kecamatan Tuntang)
- Desa Payungan (Kecamatan Kaliwungu)
- Desa Glawang (Kecamatan Pabelan)
- Desa Boto (Kecamatan Bancak)
- Desa Banding (Kecamatan Bringin)
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaksanaan Pilkades mensyaratkan minimal dua calon kepala desa. Oleh karena itu, tujuh desa dengan jumlah pendaftar minim ini diwajibkan melakukan perpanjangan pendaftaran selama 15 hari kerja, terhitung mulai 16 Oktober.
Jika setelah dua kali masa perpanjangan (15 hari dan 10 hari) tetap hanya ada satu pendaftar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia akan menggelar musyawarah untuk menentukan kelayakan calon tunggal tersebut.
Mengenai kekosongan pendaftar di Desa Karanggondang, pihak terkait menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh dari pihak kecamatan berkaitan dengan potensi lokal desa tersebut. Meski demikian, koordinasi intensif antara pihak kabupaten, kecamatan, dan desa masih terus berjalan.
Desa Paling Diminati: Rekor 10 Pendaftar di Desa Candi
Di sisi lain, beberapa desa justru mencatatkan lonjakan pendaftar melebihi batas maksimal lima orang calon. Desa-desa tersebut meliputi:
- Desa Gandariya (Kecamatan Bergas)
- Desa Wringin Putih (Kecamatan Bergas)
- Desa Sumowono (Kecamatan Sumowono) – 6 pendaftar
- Desa Nyatnyono (Kecamatan Ungaran Barat) – 7 pendaftar
- Desa Candi (Kecamatan Bandungan) – 10 pendaftar
Saat ini fokus menyelesaikan masa perpanjangan pendaftaran bagi tujuh desa yang minim peminat. Sementara itu, untuk desa-desa yang pendaftarannya sudah ditutup dan tidak memerlukan perpanjangan, tahapan akan dilanjutkan ke klarifikasi berkas administrasi.

Leave a Reply