Napi Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

peredaran
Kepala BNNP Jateng Muhammad Nur dan Kabid Pemberantasan Suprinarto menunjukkan barang bukti narkoba milik jaringan pengedar napi LP Sragen, Rabu (29/8) | Foto : joss.co.id/joy
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengamankan dua penghuni LP Kelas II A Sragen. Keduanya, Hudayanto Ari Nugroho alias Dobol (30), warga Karanggede, Boyolali dan Sri Cahyono (40), penduduk Grogol, Sukoharjo diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu wilayah Solo dan sekitarnya.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah tersangka yang merupakan jaringan pengedar dari keduanya,” kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur saat jumpa pers di kantornya di Semarang, Rabu (29/8).

Dobol merupakan napi kasus narkotika yang ditangkap Polres Boyolali pada 2016 lalu dan divonis selama 6 tahun 1 bulan penjara. Petugas BNNP mengamankan satu plastik berisi sabu seberat sekitar 0,25 gram miliknya. Sabu tersebut dimasukkan di dalam bungkus rokok, disimpan Cahyono di dalam celana.

“Jaringan pengedar ini telah beroperasi selama dua tahun. Namun untuk dua orang napi itu, keterlibatannya apakah selama itu masih kami dalami,” tutur Nur.

Hasil penyidikan sementara, jaringan Dobol dibantu Sri Cahyono mendapat suplai sabu dari wilayah Jawa Timur. Keduanya dibantu sejumlah kaki tangan yang beroperasi di luar penjara Sragen. Yakni Yoga (30), warga Kartasura, Sukoharjo dan Rio (23), penduduk Ampel, Boyolali.

“Sabu dari Jawa Timur diedarkan ke wilayah Jawa Tengah, khususnya seputar Solo,” ujar dia.

Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Suprinarto menambahkan pengungkapan peredaran sabu jaringan Dobol bermula dari penangkapan Kokok (34), warga Kelurahan Mojosongo, Jebres, Kota Solo, pada 5 Agustus lalu. Kokok ditangkap di Jalan Samratulangi, Manahan, saat hendak mengedarkan sabu seberat 10 gram.

Pengakuan Kokok, sabu didapat dari kelompok Dwi (28), Halim (27) dan Adi (31), masing-masing warga Solo, Sragen dan Sukoharjo. Info tersebut dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Dwi dan Halim di Jebres, Solo, 11 Agustus serta berlanjut meringkus Adi di warung wedangan di Gembongan, Solo, di hari yang sama.

Baca juga : Razia Rutan Surakarta Petugas Temukan 40 Warga Binaan Terindikasi Konsumsi Narkoba

“Dari ketiganya kami sita sabu 20 gram, tiga handphone, tiga motor dan timbangan digital serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi,” ujar Suprinarto.

Keterangan kelompok yang dipimpin Adi ini, petugas mengantongi identitas kaki tangan Dobol, Yoga dan Rio. Keduanya lantas diamankan dari sebuah kamar kos di kawasan Gandekan, Solo pada 19 Agustus sekira pukul 9.00 WIB. Saat penggerebekan, petugas menyita 37 paket sabu siap edar dengan berat total 200 gram, 100 butir inex warna orange, timbangan digital, sejumlah handphone dan kartu ATM.

Tak berhenti di situ, petugas mendapati sabu lain seberat 100 gram di rumah kos di Karanganyar. “Pengakuan Yoga, ia diperintah oleh Ari alias Dobol yang masih mendekam di LP Sragen,” imbuh dia.

Atas tertangkapnya jaringan pengedar sabu tersebut, para tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Terkait dengan masih adanya keterlibatan napi di peredaran narkoba, Muhammad Nur menyatakan akan lebih mengintensifkan koordinasi pencegahan dengan pihak terkait.

“Untuk yang di LP Sragen belum ada indikasi keterlibatan petugas sipir. Yang pasti kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminimalisir pengendalian sabu dari dalam (penjara),” tegasnya.

Catatan JoSS.co.id, kasus napi pengendali peredaran narkoba bukan hal baru. Tahun ini, hingga bulan Agustus, BNNP telah menangkap sejumlah napi yang menjadi pengendali peredaran sabu

Akhir Mei lalu, napi LP Ambarawa, Kabupaten Semarang, berinisial UP (36) diringkus bersama kurirnya, AN, warga Salatiga, dengan barang bukti sabu seberat 105 gram

Pertengahan April, BNNP Jateng juga mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan penghuni LP Pekalongan, yakni Budi Priyanto alias Mboci. Mboci diduga mengendalikan jaringan pengedar sabu wilayah Semarang, Kebumen dan Cilacap.

Dan pada awal Januari, tim gabungan BNN dan BNNP Jateng juga berhasil membongkar pemberian uang suap dari bandar sabu, Christian Jaya Kusuma alias Sancai, ke Kepala Rutan Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto. (joy) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*