JoSS, SOLO – Polresta Surakarta berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pengedar narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah di Solo dalam bebrapa bulan terakhir.
Kasus pertama berupa kasus penyalahgunaan narkotika, diringkus tujuh tersangka diantaranya Tigor Widi Nugroho (34) dan Sarwanto (45) alias Liong, serta Tri Jatmiko (34) alias Miko , ketiganya warga Banjarsari, Surakarta.
Selain itu Irwan Dwi Kuncoro (27) alias Bom-Bom warga Pasar Kliwon, dua orang warga Laweyan, yaitu Nanang Prihatno (35) dan Boengkar Kenshiawan Putra (23) alias Bos.
Satu lagi diciduk polisi yakni Muhammad Hasyim Sani (19) warga Purbayan, Sukoharjo.
Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 19,58 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus kedua yaitu komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (Curanmor) beranggotakan tiga pelaku masing-masing Maryono (39) alias Kino Ompong warga Kradenan; Kaliwungu; Semarang, Ade Pujiantoro (22) alias Kholil penduduk Bukit Tunggal; Jekan Raya; Palangkaraya yang tinggal di bawah jembatan layang Tanjung Mas Semarang serta Agung Setiawan (24) alias Bogel warga Sawah Besar, Gayamsari, Semarang, mereka diamankan beserta barang bukti 5 unit kendaraan.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Edy Sulistyanto dan Kapolsekta Jebres, Kompol Juliana, saat gelar perkara di halaman Mapolresta Surakarta, Senin (7/8) mengatakan kasus narkoba yang menjadi prioritas jajaran kepolisian terus ditelusuri secara efektif.
“Para pengedar masih menjadikan daerah Surakarta sebagai pasar untuk peredaran sabu-sabu. Sementara asal barang haram tersebut masih ditelusuri,”papar Kapolresta Surakarta.
Baca juga : Waspada, Permainan Momo Challenge Bisa Sebabkan Pengguna Bunuh Diri
Dia menambahkan Irwan Dwi Kuncoro ini adalah residivis. “Dimungkinkan si Irwan belum kapok malah mengulang kembali menjadi pengedar narkoba,” jelasnya.
Sementara kasus curanmor yang diduga melibatkan oknum TNI ini terungkap dari pengakuan bos komplotan Curanmor, Maryono (36) alias Kino Ompong. Dia mengaki bekerja sama dengan oknum TNI untuk memuluskan operasi pencurian sepeda motor di lingkungan kost-kostan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) di seputaran Jebres, Surakarta.
Menurut Kino keterlibatan oknum TNI ini, berperan sebagai penjual barang hasil kejahatan berupa kendaraan yang dicuri di kawasan kampus UNS, Kentingan, Jebres, Surakarta . Tak hanya itu, Kino juga mengaku pernah bersama dengan oknum berinisial YT tersebut menggasak sebuah motor di sisi Utara kampus UNS. “Biasanya kalau operasi bersama hasil penjualan sepeda motor dibagi dua,” papar Kino.
Menanggapi hal tersebut Kapolsekta Jebres Kompol Juliana enggan berkomentar lebih jauh. ” Hal ini sudah kami serahkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta,” ujarnya. (ton/lna)

Leave a Reply