Perwal Covid-19 di Solo Berlaku Hari Ini, Tempat Ibadah Dibuka Kembali

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo | Foto: youtube berita surakarta
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Perwali tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19 yang mulai berlaku hari ini, Senin (8/6). Adapun status kejadian luar biasa (KLB) virus corona masih terus dilanjutkan, sampai waktu yang belum ditentukan.

“Status masih KLB, tapi kita atur lewat Perwali. Aturannya lebih ketat,” kata Rudy di rumah dinas Loji Gandrung, Minggu (7/6).

Menurutnya, status Solo KLB Corona sudah tidak perlu dipertanyakan. Sebab Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

“Sebenarnya sudah tidak perlu menanyakan KLB. Teknis pelaksanaan kegiatan masyarakat sudah diatur di Perwali,” terangnya, seperti dikutip dari Detik.com.

Selain Perwali, Pemkot Solo juga masih mengeluarkan surat edaran (SE) untuk tempat-tempat yang perlu diatur, seperti mal dan pusat perbelanjaan. SE diedarkan berkala dan disesuaikan dengan Perwali.

Isi Perwali tersebut antara lain mengatur tempat ibadah yang mulai diperbolehkan untuk dibuka kembali dengan protokol kesehatan. Kemudian teknis pelaksanaan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. “Pengawasan nanti ada Satpol PP yang selalu patroli. Di Perwali sudah ada sanksinya,” tutupnya.

Rudy menambahkan dalam Perwali tersebut juga mengatur imbauan untuk lansia dan anak-anak untuk tidak dulu beribadah di rumah ibadah, namun harus di rumah terlebih dahulu.

“Rumah ibadah juga diatur di dalam Perwali ini, kecuali gereja Katolik. Karena kami masih mengacu keputusan Keuskupan Agung Semarang. Bapa Uskup mengatur bahwa mulai 1 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan, gereja Katolik masih ditutup. Jadi kalau di Solo dipaksakan dibuka sementara di daerah lain tidak, maka semuanya akan beribadah ke Solo,” pungkasnya.

Baca juga: Rudy Masih Belum Tentukan Pembukaan Sekolah, Meski Dengan Protokol New Normal

Sebelumnya dalam rapat koordinasi pihak terkait dengan Pemkot Solo, Kamis (5/6) di Loji Gandrung Kepala Kantor Kemenag Solo, Musta’in Ahmad mengatakan tempat-tempat ibadah di Kota Solo diperbolehkan kembali dibuka untuk beribadah mulai pekan ini.

Hal itu sesuai dengan Penerapan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Wali kota (Perwali) yang akan dijadikan sebagai landasan pelaksanaannya. Nantinya, dalam Perwali tersebut akan mengatur regulasi terkait penerapan protokol kesehatan.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Solo, Musta’in Ahmad, Pemkot tengah menyusun Perwali tersebut dan paling tidak akan siap diluncurkan pekan depan. “Masih pekan depan, kalau pekan ini belum bisa. Jika sudah mulai dibuka, sudah diperbolehkan untuk Salat Jumat di masjid, serta peribadatan di Gereja. Namun harus diperhatikan protokol kesehatannya,” ujarnya, Jumat (5/6).

Terkait hal itu, Musta’in meminta kepada pihak-pihak rumah peribadatan untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk protokol kesehatannya.

“Bisa dipersiapkan, tapi kalau belum bisa ya tidak perlu memaksakan diri. Karena nanti pengurus tempat ibadah akan diminta untuk membuat dan menempelkan pernyataan kesanggupan, untuk menerapkan protokol kesehatan. Jamaah yang merasa tidak sehat pun nantinya tetap diimbau untuk tidak beribadah di tempat ibadah,” imbuhnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*