Waspada, Penerapan New Normal Berpotensi Tingkatkan Kematian Akibat Covid-19 Hingga 61%

Ilustrasi Seorang anggota staf medis menunggu untuk mengambil sampel swab dari warga di tengah wabah covid 19 | Foto: usnews.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kajian kebijakan (policy brief) yang dirilis oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memprediksikan adanya peningkatan jumlah kematian akibat virus corona hingga 61% jika protokol hibup normal baru (new normal) diterapkan dalam waktu dekat.

Hal itu mengingat masih tingginya kasus positif virus yang bernama Covid-19 ini. Di sisi lain pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibeberapa daerah justru akan dilonggarkan demi kembali menggerakkan perekonomian.

Ekonom Indef sekaligus salah satu penulis laporan Media Wahyudi Askar mengatakan anggapan bahwa PSBB tidak mengurangi jumlah kasus Covid-19 harus dilurusnya. Jika PSBB diperketat, maka akan terjadi penurunan angka kasus positif dan kematian di masyarakat.

“Pelonggaran PSBB justru menyebabkan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat hingga 61 persen atau setara dengan 724 orang yang meninggal dalam satu bulan,” tulisnya dalam riset resmi berjudul “Maju Mundur PSBB: Perketat atau Longgarkan?”, Selasa (26/5/2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, jumlah kasus positif pasa Senin (25/5/2020) mencapai 22.750, dimana terjadi penambahan 479 kasus dalam sehari. Adapun, ada 15.717 pasien yang dirawat, 5.642 pasien sembuh, dan 1.391 pasien meninggal dunia.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan Protokol New Normal, Perkantoran Segera Dibuka?

Lantaran masih tingginya angka penyebaran Covid-19, Media Wahyudi menuturkan kontrol terhadap pergerakan masyarakat masih sangat dibutuhkan.

Menurutnya, jika PSBB masih efektif, lanjutnya, akan terjadi penurunan angka kasus yang sangat signifikan selama satu bulan ke depan hingga akhirnya masyarakat bisa kembali beraktivitas.

Sebaliknya, dia mengingatkan ada dampak apabila pemerintah bersikap tergesa-gesa melonggarkan aturan PSBB demi mengembalikan kegiatan ekonomi seperti semula pada Juli 2020.

“Pelonggaran PSBB justru akan memperpanjang masa pandemi virus Corona dan mendorong peningkatan angka kasus positif dan kematian dibandingkan saat ini,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol hidup normal baru (new normal), menghadapi pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menkes No HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dikutip dari Bisnis.com, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksi penduduk yang disebabkan aktivitas bekerja. (lna)

1 Komentar

  1. Mungkinkah pemerintah bingung? Diterapkan PSBB banyak yg melanggar, diberi bantuan malah ribut semua, dianjurkan physical distencing meremehkan…dll anjuran malah pemerintah disalahkan…skr dilonggarkan selonggar2nya….biar alam yg menseleksinya nanti…klo banyak yg terpapar tinggal masukan saja ke RS….klo tjd korban ya sdh tinggal dimakamkan saja. Akhirnya masyarakat dan pemerintah sama2 bingung to… seandainya dari awal bener2 diterapkan lock down scr serentak dg ketat selama 14 hari dan dipatuhi oleh semua warga….mungkin ceritanya bisa beda. Sbg masyarakat ya sdh kita patuhi anjuran pemerintah dan jangan ditinggalkan DO’A kpd ALLAH….smoga semuanya bisa segera kembali seperti semula…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*