PPDB SMA/SMK Ada Jalur Khusus Anak Tenaga Kesehatan

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Kabar gembira bagi putra putri dari tenaga kesehatan (nakes) yang merupakan garda terdepan perjuangan melawan virus corona. Pemprov Jateng sediakan jalur khusus bagi mereka dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMA dan SMK.

Diketahui daya tampung SMA dan SMK negeri di Jateng pada PPDB tahun ini adalah 216.156 siswa yang terdiri dari 115.908 pelajar untuk jenjang SMA dan 100.248 pelajar untuk jenjang SMK.

Sekretaris Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Padmaningrum mengatakan penyediaan jalur khusus bagi calon siswa yang orang tuanya berprofesi di bidang kesehatan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka kepada masysarakat.

“Kami fasilitasi mereka yang berjuang untuk pemberantasan COVID-19 dalam afirmasi dan di afirmasi tadi ada untuk orang tua yang menjadi garda terdepan menangani COVID-19 kami masukkan pada afirmasi, baik petugas kesehatan, perawat, dokter, sopir ambulans, kan ada surat keputusan di dinas kesehatan,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, untuk anak berkebutuhan khusus (ABK), siswa berprestasi dan atlet, serta warga tidak mampu, tetap mendapatkan perhatian dari Pemprov Jateng pada PPDB 2020 ringkat SMA/SMK.

Ia menyebutkan PPDB pada tahun ini sangat mementingkan integritas dari orang tua siswa, karena dokumen, seperti surat keterangan dokter sudah tidak dibutuhkan lagi sebagai salah satu persyaratan sebagai upaya mengantisipasi penularan COVID-19.

Baca juga: Sekolah Dibuka Kembali Juli, Begini Protokol New Normal Pendidikan Menurut Epidemiolog

Dokumen persyaratan tersebut diganti dengan surat keterangan dari orang tua. “Pada tahun ajaran baru sudah tidak diperlukan lagi surat keterangan ujian nasional dan sebagai penggantinya, acuan didasarkan pada nilai rapor SMP atau MTs dari semester 1 hingga 5,” ujarnya.

Menurut dia, ada perbedaan penerimaan pada jenjang SMA dan SMK, dimana untuk jenjang SMA ada berbagai jalur yang bisa ditempuh, seperti jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

“Adapun, jalur zonasi (khusus PPDB SMA) ditetapkan minimal 50 persen. Sisanya, diisi jalur prestasi sebanyak 30 persen, jalur afirmasi anak miskin, difabel, dan prestasi olahraga sebanyak 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen, sedangkan jenjang SMK ada dua jalur, yakni jalur seleksi prestasi dan jalur afirmasi,” katanya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga memberikan porsi tersendiri bagi pelajar penyandang disabilitas sehingga anak-anak berkebutuhan khusus, seperti tunadaksa, tunarungu maupun tunanetra, bisa bersekolah di tingkat SMA.

Terkait dengan hal itu, Disdikbud Jateng telah berusaha melakukan pengembangan terhadap kemampuan guru dan fasilitas sekolah, bahkan tahun ini pihaknya akan menggandeng guru dari sekolah luar biasa (SLB) sebagai pendamping di sekolah inklusi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*