Jokowi Resmi Pecat Komisioner KPAI Sitti Hikmawaty, Buntut Polemik Renang Bisa Hamil

Kolase, Sitti Hikmawaty - KPAI | Foto: net/detik
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 tahun 2020 terkait pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Hikmawaty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keppres itu diteken Jokowi pada 24 April 2020.

“Betul (sudah diteken Presiden),” ucap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Pemberhentian itu atas pertimbangan lantaran Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, yang didadarkan atad keputusan Dewan Etik KPAI. Sehingga, Jokowi memutuskan memberhentikan tidak hormat Sitti Hikmawaty.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawaty sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022,” jelas klausal pertama Perpres itu.

Selanjutnya, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Sebelumnya, Sitti diusulkan diberhentikan usai hasil keputusan rapat pleno Dewan Etik KPAI mendakwanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan ‘perempuan dapat hamil jika berenang’.

Ketua KPAI Susanto menilai Sitti telah melanggar etik KPAI. Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

Pada putusannya Dewan Etik telah memberi kesempatan kepada Sitti Hikmawatty untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.

Terkait hal itu, Sitti  menyampaikan pembelaan diri atas rekomendasi pemecatan dirinya. Dia sekaligus mengkritik balik Ketua KPAI Susanto yang tiba-tiba mengumumkan rekomendasi pemecatan dirinya pada Rabu lalu, 23 April 2020.

“Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh,” kata Sitti dalam konferensi pers virtual hari ini, Sabtu, 25 April 2020.

Sitti Hikmawatty diusulkan untuk diberhentikan menyusul pernyataannya ihwal berenang bersama lawan jenis dapat mengakibatkan kehamilan walaupun tanpa penetrasi. Pernyataan itu menuai reaksi publik, termasuk sindiran dunia internasional.

Baca juga: Polemik Surati Camat, Andi Taufan Mundur Dari Stafsus Presiden Jokowi

Dia menuturkan pemilihan waktu pengumuman yang dinilainya tiba-tiba setelah sekian lama masalah tersebut dibahas di KPAI.

Sitti Hikmawatty menjelaskan, dia diundang menghadiri klarifikasi pada 10 Maret 2020. Bukan agenda sidang Dewan Etik. Menurut dia, tak ada tata cara aturan main persidangan yang berlaku ketika itu.

Merujuk keterangan Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, Dewan Etik memberikan dua opsi kepada Sitti ketika itu.

Sitti dipersilakan mengundurkan diri secara sukarela selambat-lambatnya pada 23 Maret 2020 atau KPAI akan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.

Kemudian pada 17 Maret, lanjut Sitti, komisioner KPAI menggelar sidang pleno tertutup. Pada 24 Maret, ada penandatanganan dokumen oleh delapan komisioner KPAI yang dia tak tahu isinya.

Lalu pada awal April 2020, Sitti Hikmawatty menyatakan, dia dikabari oleh seorang Komisioner KPAI bahwa surat telah dikirim lebih dahulu ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Presiden Jokowi.

“Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan,” ujar dia.

Dewan Etik KPAI menilai pernyataan Sitti yang kontroversial tersebut tak diragukan merupakan pelanggaran etika pejabat publik.

Sitti Hikmawatty dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik bahwa tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya.

“Dan tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya telah membuat pernyataan yang tidak didukung oleh referensi dan argumentasi ilmiah,” demikian tertulis dalam Surat Keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 itu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*