Polemik Surati Camat, Andi Taufan Mundur Dari Stafsus Presiden Jokowi

Kolase. Andi Taufan - Surat camat | Foto: detik.com/net

JoSS, JAKARTA – CEO PT Amartha Andi Taufan Garuda Putra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo. Namanya mencuat dan menjadi polemik di masyarakat terkait suratnya yang ditujukan untuk camat seluruh Indonesia.

Andi mengirim surat untuk camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam penanggulangan Covid-19. PT Amartha merupakan perusahaan Andi. Surat tersebut ber-kop Sekretariat Kabinet. Belakangan Andi Taufan meminta maaf dan menyatakan mencabut surat tersebut.

Dikutip dari CNNIndonesia, dari staf Taufan bernama Derira Harahap mengatakan, surat pengunduran diri itu telah dikirim ke Jokowi pada 17 April 2020 dan telah disetujui. “Iya benar,” kata Taufan melalui keterangan tertulis, Jum’at (24/4).

Dalam surat itu, Taufan menyampaikan alasan pengunduran dirinya adalah semata-mata dilandasi keinginan untuk mengabdi secara penuh kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama yang menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ia pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Jokowi karena telah diberi kepercayaan dan pelajaran selama menjadi staf khusus.

“Saya menyaksikan sendiri bagaimana beliau adalah sosok pemimpin teladan yang bekerja keras dengan tulus dan penuh dedikasi demi kebaikan seluruh masyarakat dan masa depan Indonesia,” kenang Taufan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas apa yang sudah dikerjakannya. “Begitu banyak pelajaran berharga yang saya petik. Saya pun tidak luput dari kekurangan. Untuk itu, saya sekali lagi mohon maaf dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi lebih baik,” ucap dia.

Sebelumnya, pihak Istana juga memastikan telah menegur Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati camat terkait upaya perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek terlibat menanggulangi virus corona di desa-desa.

“Prinsipnya sudah ditegur dan yang bersangkutan sadar lalu minta maaf,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum lama ini.

Baca juga: Belva Bantah Tudingan Ruangguru Milik PMA Singapura

Donny menilai tak perlu ada sanksi lanjutan bagi Taufan karena CEO PT Amartha itu telah menyampaikan permohonan maaf. Namun ia mengingatkan agar Taufan tak mengulang lagi kesalahannya.

“Saya kira itu kesalahan yang tidak bisa atau tidak boleh diulang lagi, yang bersangkutan juga sudah mengaku salah,” katanya.

Terkait desakan Taufan mengundurkan diri sebagai stafsus, menurut Donny, menjadi hak bagi Taufan sendiri. Nantinya hal itu juga akan menjadi hak prerogatif Jokowi.

“Ya kalau mundur itu kan tergantung kemauan yang bersangkutan. Kalau merasa perlu mundur ya mundur. Tapi yang bisa memberhentikan hanya presiden yang punya hak prerogatif,” ucap Donny.

Sebelumnya, beredar surat dari stafsus Jokowi, Taufan, dengan kop Sekretariat Negara yang ditujukan bagi seluruh camat di Indonesia. Dalam surat itu menjelaskan kerja sama perihal edukasi covid-19 dan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas.

Pada bagian edukasi dijelaskan bahwa nantinya petugas Amartha yang akan berperan mengedukasi di desa tentang pencegahan covid-19. Sedangkan untuk kebutuhan APD akan dilakukan petugas lapangan Amartha dengan mendata kebutuhan APD di Puskesmas.

Surat itu pun berbuntut kritik. Taufan akhirnya menyampaikan permohona maaf dan mencabut surat tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*