Guru Besar Undip Sarankan Istilah Garis Kemiskinan Diganti Garis Kesejahteraan

Prof Budi Setiyono | Foto: undip.ac.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Penggunaan istilah garis kemiskinan disarankan diganti dengan garis kesejahteraan agar lebih manusiawi dan tidak merendahkan martabat penerima program bantuan. Guru Besar Bidang Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro, Prof Budi Setiyono, menyatakan hal itu dalam pidato pengukuhannya yang diberi judul “Menggagas Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State) di Indonesia”, di Gedung Prof Soedarto Tembalang Semarang, Sabtu (14/12).

Menurut guru besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip ini, pemakaian terminologi “garis kesejahteraan” lebih relevan dengan amanat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang berbunyi “… Untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia….”

Amanat tersebut secara jelas menyebut bahwa perjuangan kemerdekaan memeiliki korelasi yang kiyat dengan tekad untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi segenap anak bangsa yang bebas dari ketertindasan bangsa lain dan juga kemiskinan. “Pembukaan UUD 45 dengan jelas menegaskan negara ini dibentuk dengan salah satu tujuan utamanya mewujudkan kesejahteraan umum atau public prosperity,” kata dia.

Baca juga: Prof Mukodiningsih dan Prof Suradi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Undip Semarang

Sebenarnya, kata Budi yang juga menjabat Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Undip, terminologi sejahtera merupakan antitesa yang secara diametris berhadapan langsung dengan terminology miskin. Namun, tambah dia, dalam penggunaannya istilah “miskin” memiliki konotasi negatif yang secara psikologis membuat warga masyarakat yang terpaksa menerima program menjadi warga negara “kelas dua”. Padahal, “salah satu tujuan bernegara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Karena itu, lebih pas memakai garis kesejahteraan agar lebih manusiawi dan bermartabat”.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Senat Akademik Undip, Prof Dr Ir Sunarso MS, Budi Setiyono mengingatkan bahwa negara harus dilihat sebagai keluarga besar yang terikaty dalam system gotong royong membentuk kesatuan masyarakat yang terintegrasi. Kontrak sosial tersebut berkaitan dengan keseimbangan antara kewajiban (obligations) dan hak (rights). Ada 3 hal yang menjadi kewajiban warga negara, yakni membayar pajak, melakukan bela negara dan mentaati hukum. Sementara tiga hak yang melekat adalah mendapatkan jaminan atau perlindungan sosial, mendapatkan perlindungan hukum dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara.

Baca juga: Wakil Rektor I Undip: Media Massa Jangan Sampai Kehilangan Pamor
Heru Sudjatmoko | Foto: antaranews.com

“jika karena suatu hal warga negara yang sudah melaksanakan tiga kewajibannya berada pada posisi tidak sejahtera, wajib bagi negara untuk membantu agar yang bersangkutan menjadi sejahtera. Sebaliknya jika warga negara mengabaikan kewajibannya, maka haknya bisa dicabut. Dengan model ini, rakyat memiliki kepastian dan jaminan hidup,” ungkapnya.

Dalam konteks NKRI, Budi menyarankan agar program jaminan sosial dilakukan secara terstruktur dan integratif. Dengan partisipasi para penduduk yang produktif, Budi optimistik bisa diwujudkan suatu  sistem jaminan sosial yang  lebih sistemik dan permanen.

Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko, yang hadir dalam acara pengukuhan guru besar tersebut mengaku apa yang disampaikan Budi Setiyono adalah hal mendasar dan penting dalam konsep bernegara yang selama ini jarang diwacanakan. Heru yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2018 ini sepakat kalau model kontrak sosial antara warga negara dan negara intens diwacanakan untuk penyadaran bersama dalam mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik. “Ini hal penting yang selama ini jarang kita dengar,” kata Heru.

Baca juga: Dongkrak Peringkat Dunia, Rektor Undip Targetkan Miliki 170 Guru Besar

Mengenai penggunaan istilah garis kesejahteraan atau garis kemiskinan, dia menyatakan tidak masalah yang mana yang mau dipakai. Terserah saja, kebijakannya mau pakai istilah apa. Yang penting, tegas dia, standar dari garis tersebut yang harus dinaikkan. Heru menganggap standar yang dipakai sekarang masih rendah dan tidak relevan lagi.

Sebagai birokrat yang melanjutkan karir di dunia politik, Heru yang pernah menjabat Bupati Purbalingga Jawa Tengah ini berharap di era otonomi ini ada daerah yang berani memulai membuat “standar baru garis kemiskinan” yang lebih rasional sebagai program yang utama di daerahnya. Dia melihat ada beberapa daerah yang secara teknis dan pendapatannya bisa melakukannya, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Kudus. “Kalau berharap standar secara nasional diubah, masih berat. Seharusnya  daerah otonom berani memulai membuat standar tersendiri yang lebih baik. Ini tidak melanggar aturan,” tukas anggota Fraksi PDIP dari daerah pemilihan Jawa Tengah-7 yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen. (awo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*