Waspada, Modus Penipuan Investasi Online Makin Marak

penipuan
Ilustrasi | Foto : joss.co.id/berbagai sumber
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait perkembangan modus penipuan berkedok investasi online. Satgas Waspada Investasi menegarai kejahatan berbasis jaringan internet ini berkembang pesat.

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau masyarakat tidak mudah percaya ikut investasi ditawarkan oknum tertentu yang saat ini semakin marak dilakukan melalui jaringan internet.

Dia menambahkan, keikutsertaan dalam investasi online ini harus dipastikan dulu izin usaha pemasaran produk investasi, sehingga bisa dipertanggujawabkan kredibilitas perusahaan tersebut.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Terlebih saat ini kegiatan tersebut marak di lakukan dengan sistem online,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/9).

Tongam menegaskan pihaknya terus memberikan edukasi berkesinambungan dan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi agar masyarakat terhindar dari penipuan investasi ilegal. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.

Baca juga : OJK Desak Pegadaian Gelap Untuk Mendaftarkan Diri

Dia mengingatkan, apalagi bila entitas itu menjanjikan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal, jelas hal itu patut dicurigai.

“Untuk mengetahui suatu investasi itu bodong atau tidak, kuncinya adalah 2L (legal dan logis). Sebelum anda ingin berinvestasi pada satu entitas, lihat dulu legalitasnya, kemudian pikirkan kembali, logis atau tidak produk yang ditawarkan,” kata Tongam.

Untuk mengindari maraknya penipuan investasi bodong, Tongam menyatakan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk mengecek legalitas dan kegiatan entitas tersebut. Jika ada yang mencurigakan, katanya, segera melaporkan kepada OJK atau pihak berwajib.

“Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.Selain penipuan secara langsung, kini juga berkembang investasi bodong via digitial,” katanya.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya telah menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia.

Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*