OJK Desak Pegadaian Gelap Untuk Mendaftarkan Diri

pegadaian
Ilustrasi logo OJK | Foto joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak pelaku industri pegadaian yang belum memiliki izin untuk mendaftarkan diri.  

Seperti diketahui, OJK mencatat terdapat sekitar 200 perusahaan pegadaian yang belum memiliki izin usaha. Jumlah kantor yang melayani bisnis pegadian tanpa izin pun diperkirakan lebih dari itu mengingat satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu kantor gadai.

“Satu (perusahaan) pegadaian di satu jalan saja ada 3-4 kantor. Tapi ternyata saat kami datangi, mereka tidak tahu siapa pemiliknya, belum ada izinnya,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochammad Ichsanuddin.

Ichsan menduga masih maraknya pegadaian ‘gelap’ disebabkan tak mau bersusah payahnya pendiri usaha untuk memenuhi berbagai aturan yang ditentukan oleh wasit industri jasa keuangan.

Untuk menjadi perusahaan gadai resmi, perusahaan harus mengurus izin pendaftaran. Setelah resmi terdaftar, perusahaan harus menyampikan laporan keuangan secara bulanan, diperiksa bila terjadi hal-hal yang tak wajar, dan mengikuti berbagai ketentuan lainnya.

Kepala OJK Regional III Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan imbauan itu menyusul makin maraknya bisnis gadai yang menjalankan usaha tidak berizin. “Bukan hanya berlaku bagi pemain baru, namun juga yang telah menjalankan bisnis gadai ini, namun belum memiliki izin,” katanya, seperti dikutip dari Solopos.

Menurut dia, desakan itu muncul kembali karena batas waktu permohonan pendaftaran pelaku usaha pegadaian existing telah mendekati batas akhir.

Baca jugaModal 15 Bank Sistematik Dinyatakan Aman

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016, pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.

Dia menambahkan Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. “Padahal POJK tentang usaha pergadaian akan segera efektif berlaku per tanggal 29 Juli 2018. Ojk pun memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian existing,” ujarnya.

Bambang melanjutkan, bagi pelaku usaha pergadaian existing yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, juga masih diwajibkan mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK tersebut diundangkan.

Selain itu, ujarnya, kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi sebelum POJK ini diundangkanakan dikecualikan dari persyaratan ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha dan ketentuan permodalan.

Kemudahan lain yang ditawarkan adalah persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana. Pasalnya, perlakuan tersebut akan berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan.

Pelaku usaha tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK dengan salah satu persyaratannya yaitu melakukan setoran modal awal sebesar Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar lingkup wilayah usaha provinsi.

Adapun berdasarkan data dari OJK Regional III Jateng-DIY per Mei 2018, baru terdapat 1 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan.

Sementara itu, terdapat pula lima pelaku usaha pergadaian yang masuk dalam kategori terdaftar, ya­itu Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), UD Ijab (Semarang),  CV Soverino Ekasakti (Semarang) dan CV Prima Perkasa (Semarang).

Dia menambahkan, apabila, setelah POJK tersebut efektif berlaku per tanggal 29 Juli 2018, maka akan berlaku sanksi adminsitratif bagi pelaku usaha pegadaian yang tidak mendaftarkan diri. Sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*