Bisnis Solar Ilegal Oknum Polisi Terancam Dipecat

ilegal
Petugas tengah mengecek solar ilegal yang diduga kuat milik oknum anggota Polres Purworejo, Bripka T | Foto : joss.co.id/joy
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Oknum anggota Polres Purworejo, Bripka T, harus berhadapan dengan rekan sejawatnya di Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jateng. Yang bersangkutan diduga terlibat bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam kapasitas sebagai pemilik BBM.

Direktur Polair Polda Jateng Kombes Pol Andreas Kusmaedi mengungkapkan penangkapan Bripka T bermula dari temuan tim Polair Mabes Polri atas kapal sopek di tengah laut yang memuat solar dalam jumlah besar.

Solar jenis subsidi tersebut disimpan di bagian dalam lambung kapal. Tidak ada dokumen resmi yang bisa menjadi dasar niaga solar tersebut.

“Pada 24 Juli sekitar pukul 19.00 WIB, kapal Polair Mabes Polri sedang berpatroli kemudian menangkap perahu sopek yang membawa kurang lebih 10 ton bahan bakar. Dari situ diserahkan nahkoda bernama Nursalim,” terang Andreas di Markas Ditpolair Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Rabu (1/8).

Nursalim menyatakan hanya sebatas pihak yang membawa kapal. Sedangkan kapal beserta BBM milik Bripka T, oknum anggota Polri. Pengakuan tersebut dikoordinasikan dengan atasan yang bersangkutan di Purworejo.

“Di sana pemeriksaan kode etik dan disiplinnya. Kemarin dia diserahkan ke kami untuk pemeriksaan pidananya. Sementara ini (Bripka T) masih saksi,” jelas Andreas.

Kepada penyidik, Nursalim juga mengaku mendapatkan solar ilegal dengan cara kencing. Solar didapatkan dari kapal-kapal barang yang berlayar di perairan Laut Jawa. “Seharga Rp 5.500 per liter. Asal BBM-nya resmi tapi kalau sudah dijual ke pedagang gelap itu namanya ilegal. Dia jual itu kan harus ada surat-suratnya,” ujar dia.

Baca juga : Sebelum Dirazia Pemerintah RI Perintahkan TKI Ilegal Pulang

Rencananya, solar subsidi tersebut akan dijual lagi ke nelayan yang membutuhkan. “Kalau solar ilegal seperti itu biasanya dijual kembali ke nelayan. Tapi ini masih kami dalami penjualannya kemana saja,” tambahnya. Andreas juga belum bisa merinci sejak kapan Bripka T melakukan usaha ilegal tersebut.

“Masih kami dalami, kan dia baru datang kemarin,” sambung dia.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran anggotanya tersebut. “Kami akan kenakan sanksi pidana jika memang betul itu miliknya. Juga sanksi disiplin dan kode etik. Sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kami lihat seperti apa putusan pidananya dari pengadilan. Sekarang masih pemeriksaan,” tegas Condro.

Baik Bripka T maupun Nursalim saat ini tengah dibidik penyidik dengan pasal 23 jo pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Pasal 23 menyangkut masalah perizinan kegiatan izin usaha hilir minyak dan gas. Sedangkan pasal 55 menjelaskan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 60 miliar bagi siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi. (joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*