Diputus Bersalah dan Denda Rp4,2 Miliar, Jefri Nichol Ajukan Banding

Foto: sindonews
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Aktor Jefri Nichol divonis bersalah dan terbukti melanggar kontrak kerja atau wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (16/12). Majelis hakim memutus hukuman denda bagi artis FTV dan layar lebar ini sebesar Rp4,2 miliar.

Jefri tak sendirian, denda tersebut ditanggung bertiga yakni dengan dua tergugat lainnya, Junita Eka Putri ibunda Jefri Nichol dan mantan manajer Baetz Agagon, wajib membayar Rp4,2 miliar ke Falcon Pictures.

“Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi,” ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari detikhot, Rabu (16/12).

“Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar,” tuturnya.

Perjalanan kasus wanprestasi Jefri Nichol terhadap Falcon Pictures telah bergulir selama beberapa bulan. Melansir laman detikhot, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, sang ibu, dan Baetz Agagon sebesar Rp4,2 miliar.

Gugatan dilayangkan lantaran Jefri dianggap tidak menyelesaikan empat film sesuai kontrak. Adapun empat judul film yang dimaksud adalah Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Baca juga: Duh, 7 Bulan Dipenjara Kondisi Kesehatan Tio Pakusadewo Memburuk

Perwakilan Falcon Pictures menuduh Jefri justru malah terlibat pembuatan film di rumah produksi lainnya ketika masih terikat kontrak dengan Falcon Pictures.

Dalam persidangan sebelumnya, Baetz Agagon, mantan manajer Jefri Nichol, mengakui bahwa Jefri Nichol dan ibundanya telah menerima pembayaran uang kontrak kerjasama dari Falcon Pictures. Baetz Agagon menambahkan akan mengembalikan uang tersebut jika pengadilan memutuskan ia dan pihaknya bersalah.

Sementara itu, usai putusan ini, Aris Marasabessy, pengacara Jefri Nichol, mengaku masih akan berkonsultasi dengan Jefri dan sang bunda untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Putusan tadi pada intinya mengabulkan gugatan dari penggugat, sebagian. Menyatakan bahwa para tergugat melakukan wanprestasi. Membayar sejumlah uang, namun untuk hal tersebut kami harus berkonsultasi dengan klien kami, yaitu Jefri dan ibu Nita,” kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12)

“Dan, kami akan memberikan opsi-opsi bahwa ada juga jenjang hukum yang harus ditempuh kalau seandainya menolak terhadap putusan tersebut,” sambungnya.

Kuasa hukum Jefri Nichol mengatakan cukup kecewa dengan hasil putusan majelis hakim. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada panggilan untuk syuting dari Falcon Pictures ke Jefri Nichol.

“Kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting. Apalagi jadwal-jadwal yang diberikan itu berbenturan dengan jadwal dari prioritas pertama,” akunya.

“Makanya kami sangat mempertanyakan sebetulnya keputusan yang mulia majelis hakim. Namun, tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan mengajukan banding,” tutur Aris Marasabessy. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*