UNS Solo Kini Resmi Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Foto: uns.ac.id
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo kini resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). UNS menjadi PTN ke-12 se-Indonesia yang berstatus PTN BH. Perubahan status UNS dari sebelumnya PTN Badan Layanan Umum (BLU) ini sudah melalui penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (6/10/2020).

“Keluarga besar UNS mengucapkan terima kasih atas segala doa dan perhatian bapak dan ibu sehingga telah ditandatangani Bapak Presiden, PP No 56/2020 tertanggal 6 Oktober [2020] tentang UNS PTN BH. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk kemajuan UNS,” ujar Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho, seperti dilansir dari Solopos.com.

Rektor menjelaskan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

Baca juga: UNS Dorong Mahasiswa Memulai Usaha Agar Produktif

PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada sisi lain, PTN BLU merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi.

Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Kampus bisa mengelola seluruh penerimaan nonpajak secara otonomi dan ada pelaporan ke negara.

Selain status PTN Berbadan Hukum yang sekarang disandang UNS Solo dan PTN BLU, ada pula status PTN Satuan Kerja (Satker). Dalam hal ini PTN sebagai satuan kerja kementerian.

Dengan status tersebut, seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) terlebih dahulu sebelum kampus bisa menggunakannya.

Pada sisi lain, Jamal mengatakan ada 122 PTN se-Indonesia yang terdiri atas 77 PTN Satker, 33 PTN BLU, dan 12 PTN BH. “UNS menjadi PTN BH yang ke-12,” imbuhnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*