Pemerintah Dorong Kawasan Industri Ramah Lingkungan, Pelaku Industri: Kepastian Hukum Penting!

Direktur Perwilayahan Industri Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian perindustrian, Ignatius Warsito | Foto: tangkap layar/joss
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan kawasan industri di Indonesia selalu memperhatikan aspek ramah lingkungan untuk menopang daya saing produk yang dihasilkan, sehingga mampu berkompetisi di kancah domestik dan global.

Direktur Perwilayahan Industri Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian perindustrian, Ignatius Warsito mengungkapkan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bertujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, dan industri hijau.

“Dalam RPJMN 2020-2024 pemerintah menargetkan penambahan 27 kawasan industri beroperasi di Tanah Air. Pada arah kebijakan nasional, kami berharap pengembangan kawasan industri ini tidak sebatas memanfaatkan ruang dan lahan, namun bergerak pada ramah lingkungan dan imlementasi industry 4.0,” katanya dalam Webinar Industri dan Lingkungan seri-2 tentang ‘Pengembangan dan Implementasi Kawasan Industri Hijau’, yang diselenggarakan Undip secara virtual ,Sabtu (25/7/2020).

Dia menambahkan dari 27 target kawasan industri tersebut 9 di antaranya merupakan kawasan indutri prioritas, dan 18 lainnya merupakan kawasan industri pengembangan. Di mana status pengelola kawasan industri tersebut meliputi BUMN dan Afilisasi, BUMD, dan swasta.

“Sebagian besar pengelolanya adalah swasta yakni ada 11 kawasan industri (KI), 8 KI BUMN dan Afilisai, 5 dikelola BUMD dan sisanya  belum ditemukan investornya. Pemerintah  aktif mengampanyekan konsep ekonomi sirkular, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Rethink kepada pelaku industri,” tuturnya.

Baca juga: Wilayah Selatan Wonogiri Bakal Dikembangkan Kawasan Industri Pertambangan

Warsito menambahkan langkah strategis tersebut sejalan dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, yang salah satu program prioritasnya menekankan pada standar-standar keberlanjutan. Jadi, sektor industri mendukung terhadap pelestarian lingkungan hidup melalui pemanfaatan teknologi.

“Kemarin kami kunjungan ke Batang, usulan kami, inisiasi, kawasan industri baru ini, baik telah melakukan penelitian ramah lingkungan namun bagaimana, dapat menggunakan artifisial inteligen. Sehingga dalam pemanfaatan air dan transportasi lebih efisien, sehingga kita tak hanya mampu bersaing di domestic maupun secara internasional,” tuturnya.

Sementara itu terkait infrastruktur, pihaknya terus mendorong sarana penunjang di KI, seperti akses tol, pelabuan dan jalur kereta api untui menjamin kelancaran distribusi. Demikian juga dengan pendukungnya yakni ketersediaan air, listrik dan gas.

“Arah kebijakan industri hijau ini terus kami sampaikan agar nantinya relokasi pabrik-pabrik dari China ini bisa benar-benar kita tangkap manfaatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Presdir PT AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo mengatakan kawasan industri memegang peranan penting dalam mewujudkan aspirasi terhadap industrialisasi di setiap negara. Untuk itu, harus bisa menjadi bagian dari rantai pasok global yang luas untuk dapat menjadi sukses dan relevan.

Meski demikian, lanjutnya untuk mewujudkan industri Indonesia sebagai ‘global suplay chain’  masih kalah bersaing dengan negara lain. “Banyak investor complain bahwa tenaga kerja di Indonesia tidak murah, tidak fleksibel dan kebijakan yang terus berubah,” katanya selaku pengelola kawasan industri Jaba Intergrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Untuk dapat bersaing dengan indutri global, lanjutnya Indonesia harus memiliki tenaga kerja yang produktif, teknologi  modern yang memadai, ketersediaan bahan baku, serta energi dan sistem utilitas yang kompetitif. Tak kalah pentingnya yakni sistim hukum yang adail dan efisien.

“Seringkali dari pusat sudah deal sudah diizinkan, namun nanti benturan dengan pemerintah provinsi, atau kabupatan/kota. Ini membuat investor ogah berinvestasi. Selain kepastian hukum, kesempatan dan aturan main harus sama untuk semua bisnis. Kemudahan berbisnis serta izin usaha sangat dibutuhkan oleh investor,”  pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*