JoSS, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan restrukturisasi besar-besaran perusahaan di bawah pengawasannya. Ada 35 perusahaan pelat merah yang dipangkas, sehingga kini menyisakan 107 BUMN dari yang sebelumnya 142 Perusahaan.
Erick menyatakan belum akan berhenti dan masih akan melakukan restruturisasi BUMN dengan target ke depannya hanya sekitar 80 perusahaan, agar lebih efisien.
“Dalam kurun waktu setahun terakhir ada 35 BUMN yang dipangkas. Restrukturisasi ini kami melakukan bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Dari 142 BUMN sekarang kami bisa mengkategorikan BUMN jumlahnya 107 perusahaan,” ungkap Menteri BUMN Erick Thohir dalam video conference, Selasa (9/6).
Selain jumlah BUMN, Erick juga telah mengurangi klaster perusahaan pelat merah dari 27 menjadi hanya 12 klaster. Dengan pengurangan tersebut, nantinya masing-masing wakil menteri memiliki tanggung jawab terhadap enam kluster.
“Alhamdulillah klaster dari 27 tinggal 12. Kluster ini dibentuk tadi value chain, supply chain, dan dilihat core bisnisnya,” ujar Erick.
Baca juga: Perombakan Direksi PT PP, Novel Arsyad Jadi Dirut Gantikan Lukman Hidayat
Bila dirinci, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bertanggung jawab untuk enam klaster, di antaranya migas dan energi, minerba, perkebunan dan kehutanan, pupuk dan pangan, farmasi dan kesehatan, serta manufaktur.
Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memiliki tanggung jawab pada klaster jasa keuangan, jasa asuransi dan dana pensiun, telekomunikasi dan media, pembangunan infrastruktur, pariwisata, serta sarana dan prasarana perhubungan.
Erick mencontohkan sejumlah perusahaan yang masuk dalam klaster jasa keuangan adalah bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian, untuk klaster asuransi dan dana pensiun diisi sejumlah BUMN, seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dan PT Taspen (Persero). Lalu, perusahaan yang masuk klaster sarana dan prasarana perhubungan adalah PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Angkasa Pura II (Persero). (lna)

Leave a Reply