Wali Kota Solo FX Rudyatmo Sebut Jokowi Sengsarakan Rakyat Dengan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Kolase, FX Rudyatmo - ilustrasi BPJS Kesehatan | Foto: kompas/cnnindonesia
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebut presiden Joko Widodo (Jokowi) menyengsarakan rakyat dengan mengambil langkah kebijakan menaikkan iuran Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat masyarakat tengah berjuang menghadapi virus corona.

Menurutnya  Perpres No. 64 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 5 Mei lalu iru semakin membebani masyarakat yang sudah terdampak virus corona.

“Enggak tepatlah (kebijakan) presiden itu, apa tidak bisa menunggu tahun anggaran depan atau sampai pandemi selesai, atau paling tidak mereda lah,” katanya saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (14/5).

Perpres tersebut, lanjutnya, memang memberi keringanan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran 6 bulan meskipun tunggakan sebenarnya lebih dari itu. Pembayaran tunggakan yang dimaksud paling lambat diserahkan sebelum 2021.

Baca juga: Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Siap Digugat

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pelaku bisnis dan UMKM pun omsetnya menurun. “Apa enggak menyengsarakan rakyat? Mikir makan saja susah kok malah disuruh melunasi tunggakan,” katanya.

Perpres itu, lanjutnya, juga berpotensi membuat Pemkot Solo berhutang ke BPJS. Selain membayar penerima bantuan iuran (PBI), Pemkot juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar Rp 16.500.

Terlebih, anggaran Pemkot di tahun 2020 sudah terkuras untuk penanganan Covid-19 sejak Maret lalu. “Kami hitung-hitung per Juni sampai Desember kami akan berhutang ke BPJS. Kami sudah sampaikan ke BPJS akan kami bayar tahun 2021,” katanya.

Seperti diketahui, Perpres tersebut mengatur tentang tarif kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya.

Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*