
JoSS, JAKARTA – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepertinya masih akan menghadapi sejumlah gugatan dari masyarakat. Pasalnya kenaikan besaran iuran yang sebelumnya telah di batalkan oleh Mahkamah Agung (MA) awal tahun ini, semakin membuat masyarakat tertekan di masa pandemi virus corona saat ini.
Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendorong masyarakat khususnya peserta mandiri yang keberatan dengan kenaikan iuran yang diberlakukan Jokowi secara bertahap mulai Juli mendatang untuk menggugat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional ke Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 64 berisi kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai Juli mendatang untuk kelas I dan II.
Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Ika Arini Batubara menjelaskan gugatan tersebut merupakan alternatif yang dapat dilakukan oleh peserta mandiri.
“Peserta yang keberatan atas terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 khususnya Peserta PBPU dan BP memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 64/2020 apabila ditemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas dari Perpres tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).
Baca juga: Keberatan Dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Ajukan Gugatan Ke MA
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah mengaku siap menjalani proses hukum jika aturan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali digugat.
“Peraturan presiden ini mohon dipahami, kalau sampai ada masyarakat yang melakukan judicial (menggugat) kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam video conference, Kamis (14/5).
Sebab, menurut Askolani, aturan baru soal iuran BPJS Kesehatan ini sudah memikirkan kemampuan bayar masyarakat. Terbukti, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta mandiri kelas III.
“Ini naik hanya di aturan saja, tapi implementasinya untuk peserta mandiri kelas III khususnya itu tetap bayar Rp25.500,” terang Askolani.
Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020. Rinciannya, peserta kelas mandiri I dan II naik pada Juli 2020 dan kelas III berlaku mulai 1 Januari 2021.
Jumlah kenaikannya hampir 100 persen dari sebelumnya. Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
Ketua Umum Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengatakan penerbitan aturan baru itu adalah upaya pemerintah mengakali putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Oleh karena itu, Tony menyebut KPCDI akan kembali melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut akan dilakukan dengan menggugat perpres tersebut ke MA seperti yang mereka telah lakukan beberapa waktu lalu.
“Kami sedang berdiskusi dan menyiapkan menyiapkan uji materi dan kami akan segera melakukan yang mengajukan ke MA,” terang Tony, seperti dikutip dari CNNIndonesia. (lna)

Leave a Reply