Pemerintah Izinkan Kelompok Usia Produktif Tetap Bekerja, Guna Tekan PHK

Ilustrasi | Foto: fajar.co.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah izinkan kelompok usia produktif di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di masa pandemi virus corona. Hal ini guna menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak beroperasi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi ini agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

“Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi,” ujar Doni dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5).

Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Di sisi lain, angka kematian akibat corona dari kelompok usia di bawah 45 tahun ini hanya 15 persen. Sementara angka kematian tertinggi 45 persen dari kelompok usia 60 tahun ke atas.

“Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala,” katanya.

Baca juga: BNPB Sebut Kepastian Berakhirnya Pandemi Corona Belum Bisa Ditentukan

Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk menjaga diri agar tak tertular corona.

Umumnya, kata Doni, kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis. Untuk itu mereka tetap diminta di rumah, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

“Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” ucap Doni.

Doni mengatakan, saat ini gugus tugas tengah menyusun skenario untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus corona dan juga tidak terdampak PHK.

“Di sinilah dibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk betul-betul bisa disiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait pandemi virus corona, pemerintah merekomendasikan pelaksanaan kerja tak di kantor alias bekerja di rumah (WFH).

Atas dasar itu, lembaga pemerintahan dan juga unit-unit usaha swasta di luar pengecualian menonaktifkan aktivitas perkantoran mereka. Terhitung, sudah lebih dari sebulan WFH ini digalakkan demi meminimalisasi penyebaran virus corona, terutama setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan per 20 April 2020 mencapai 2,08 juta pekerja. Lebih dari setengahnya berasal dari sektor formal yang terkena imbas wabah virus corona.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan jumlah pekerja dari sektor formal korban PHK dan dirumahkan mencapai 1,54 juta orang. Kemudian, khusus di sektor informal jumlahnya sebanyak 538 ribu pekerja. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*