Eksploitasi ABK WNI dan Buang Jenazah ke Laut, RI Segera Panggil Dubes China

WNI Jadi Trending di Korea Selatan | Foto: YouTube @MBCNEWS
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah RI segera meminta klarifikasi terkait kabar dugaan eksploitasi Anak Buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian meninggal dan jenazahnya dibuang ke laut oleh kapal ikan China.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China telah mengambil sikap atas dugaan tersebut.

Sebelum ABK asal Indonesia diduga mengalami perlakukan yang buruk selama bekerja di kapal ikan China, kemudian meninggal dunia, dan jasadnya dilarung ke laut, demikian diberitakan oleh media Korea Selatan, MBC.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini,” kata Judha lewat siaran pers, Kamis (7/5).

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China,” lanjutnya.

Judha menegaskan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menanggapi kabar WNI menjadi korban eksploitasi di kapal ikan China.

Dalam berita yang ditulis MBC, diduga sejumlah WNI mengalami praktik eksploitasi bekerja hingga 18 sampai 30 jam sehari, kemudian sakit dan meninggal dunia. Jenazah pelaut Indonesia kemudian dilaporkan dibuang ke laut dengan upacara seadanya.

Baca juga: Pengamat: China Sudah Kangkangi Hukum Internasional

Dikatakan Judha, Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) mengklaim bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Dugaan tersebut berasal dari laporan sejumlah WNI yang bekerja di kapal tersebut. Namun, mereka tidak menuliskan nama kapal itu.

Kapal tersebut berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Sebelumnya media Korea Selatan, MBC, melaporkan sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut. Yakni bekerja hingga 18 sampai 30 jam, dengan istirahat yang minim, kemudian sakit dan meninggal dunia. Jenazah pelaut Indonesia kemudian dilaporkan dibuang ke laut dengan upacara seadanya.

“Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” kata Judha. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*