JoSS, JAKARTA – Gara-gara melanggar protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah Korea Selatan (Korsel), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dikeluarkan dari apartemen tempat dia berada dan dipulang-paksakan alias dideportasi. Pelanggaran tersebut dilakukan atas keharusan isolasi atau karantina mandiri selama empat belas hari.
Kronologi peristiwanya adalah, WNI asal Bogor Jawa Barat tersebut, tiba di Bandara Incheon pada 4 April 2020. Saat tiba, dia diharuskan mengisi formulir dan diminta untuk melakukan karantina mandiri. Otoritas Korea Selatan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri untuk mengisi data terkait tempat tinggal selama berada di negara tersebut.
Masalah muncul ketika WNI berjenis kelamin pria itu ternyata tinggal di tempat yang berbeda dengan yang ditulisnya dalam formulir. “Melalui aplikasi ponsel pintar, pihak berwenang mendeteksi bahwa WNI itu tidak tinggal sesuai dengan alamat yang dia berikan kepada mereka,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, Kamis (9/4/2020).
Dia menjelaskan, Korsel sejak 1 April mewajibkan setiap pendatang untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dulu selama 14 hari tanpa kecuali. Bagi yang melanggar jika yang bersangkutan warga negara asing, akan dideportasi atau dicabut visanya, sementara untuk warga Korsel yang melanggar aturan karantina mandiri dapat menghadapi hukuman penjara satu tahun atau denda sebesar US$8.186.
Baca juga: Virus Corona Telah Menginfeksi 1,5 Juta Orang di Dunia, 88.444 Jiwa Meninggal Dunia
Akibat pelanggaran yang dilakukan WNI berusia 40 tahun tersebut dipulangkan ke Indonesia “Yang bersangkutan sudah tiba (di Indonesia) tadi malam. Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Yang bersangkutan dari Bogor,” tutur Judha. Artinya, pada tanggal 8 April yang bersangkutan sudah sampai di Indonesia.
Pemerintah Korsel memang melakukan tindakan tegas dalam usahanya mengatasi pandemic Covid-19 yang menerjang negaranya. Sebagaimana diketahui, di Asia Korsel menjadi negara kedua yang paling banyak terimbas Covid-19 setelah China Tiongkok. Judha berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh WNI untuk mengindahkan imbauan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang sebelumnya menyampaikan agar menunda perjalanan ke luar negeri yang tidak mendesak.
“Selain itu, peristiwa ini memperlihatkan pentingnya mematuhi hukum negara setempat terkait dengan kebijakan penanganan penyebaran Covid-19,” katanya.
Agar kejadian serupa tak terulang, Kementerian Luar Negeri kembali mengingatkan bagi para WNI untuk sementara waktu tak keluar negeri jika tidak mendesak. Permintaan tersebut selaras dengan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemic Covid-19. (awo)

Leave a Reply