Awas Penimbun Masker Bisa Didenda Rp50 Miliar Atau 5 Tahun Bui

Ilustrasi penimbunan masker | Foto: kompas.com
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pemprov Jateng akan menindak tegas bagi oknum yang menimbun masker dengan tujuan agar terjadi kelangkaan sehingga berharap bisa menjualnya dengan harga tinggi. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar.

Seperti diketahui, saat ini terjadi kelangkaan masker di sejumlah wilayah menyusul pernyataan Presiden Jokowi terkait dua warga Depok, Jawa Barat yang positif terjangkit virus corona, Senin (2/3).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng, Muhammad Arif Sambodo mengatakan, kelangkaan dan mahalnya harga masker diduga akibat ada pihak yang sengaja mencari keuntungan di balik musibah ini.

“Untuk itu kami berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga masker di Jawa Tengah. Kalau ada penimbunan atau permainan harga, pasti akan kami tindak secara hukum,” kata Arif Selasa (3/3).

Arif menerangkan, sesuai Pasal 107 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan diterangkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Baca juga: Jika Bukan Corona, Kenapa Jenazah Pasien Dalam Isolasi di RS Kariadi Dibungkus Plastik?

“Saat ini kami sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap perusahaan, distributor hingga penjual kecil di Jawa Tengah. Inventarisir dan dan pengecekan jalur distribusi terus kami pantau. Kalau ada temuan, pasti kami tindak bersama jajaran kepolisian,” tegasnya, seperti dikutip dari Bisnis.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo menegaskan bahwa stok masker di Jateng masih aman. Asalkan, masyarakat tidak panik dan melakukan pembelian masker secara besar-besaran.

“Produksi masker memang terbatas, namun untuk Jawa Tengah stoknya aman asalkan digunakan sesuai kebutuhan. Kami sampaikan bahwa yang wajib menggunakan masker adalah mereka yang sakit, para tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien atau mereka yang tinggal di daerah rentan. Jadi, tidak semuanya harus menggunakan masker,” kata Yulianto.

Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dan melakukan pembelian masker secara besar-besaran.

Yulianto mengatakan sampai saat ini belum ada laporan pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus corona di Jawa Tengah. Dari 26 pasien yang suspect corona di Jateng, semuanya sudah dinyatakan negatif. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*