UGM Minta Copot Gelar Doktor Fathur Rokhman, Rektor Unnes

Universitas Gadjah Mada | Foto: suara.com
Mari berbagi

JoSS, SLEMAN – Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto menyatakan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) harus mencabut gelar doktor yang disandang Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman.

Pencabutan gelar doctor tersebut harus dilakukan jika, Fathur Rokhman terbukti dalam kasus dugaan plagiat disertasi saat ia menempuh studi doktoral di kampus tersebut.

Menurut Sigit, UGM pernah punya pengalaman menangani kasus dugaan plagiat dan telah menempuh langkah mencabut gelar akademik yang disandang oleh pelaku.

Ia mencontohkan pada Maret 2000, UGM pernah mencabut gelar doktor Ipong S Azhar lantaran disertasinya yang diterbitkan menjadi buku berjudul Radikalisme Petani Masa Orde Baru: Kasus Sengketa Tanah Jenggawah pada pertengahan 1999 ternyata menjiplak karya peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mochammad Nurhasim.

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu, juga pernah mengundurkan diri dari jabatan dosen di UGM karena tersandung kasus plagiat.

“UGM pernah menangani kasus serupa, ya konsisten saja keputusan atau penyelesaiannya,” kata Sigit Riyanto seperti dikutip dari Harian Jogja, belum lama ini.

Baca juga: Malioboro Bakal Dijadikan Ruang Terbuka Besar, Perubahan Arus Lalin Disiapkan

Menurutnya siapa pun yang melakukan kecurangan atau plagiat artinya yang bersangkutan telah melanggar etika akademik dan mencederai dunia pendidikan.

“Tindakan seperti itu merupakan pengkhianatan moral dan yang bersangkutan telah membohongi publik. Gelar akademik yang diperoleh dengan cara-cara seperti itu [plagiat] layak dibatalkan,” tegas dia.

Sejatinya, kata dia, ada celah pidana untuk menjerat pelaku plagiat yakni UU Hak Cipta. Namun demikian menurutnya plagiat pada dasarnya merupakan pelanggaran etika, dan standar akademik. “Institusi akademik yang bersangkutan lah yang wajib menegakkan dan menjatuhkan sanksi,” katanya.

Hasil rekomendasi Senat Akademik terkait dengan penyelidikan kasus dugaan plagiat Rektor Unnes, kini sudah ada di tangan Rektor UGM Panut Mulyono. Keputusan seperti apa yang akan diambil terkait dengan kasus tersebut kini ada di tangan Panut Mulyono.

Fathur Rokhman diduga melakukan plagiat dalam disertasinya berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas. Disertasi itu diduga menjiplak skripsi mahasiswi Fakultas Bahasa dan Seni Unnes, bernama Nefi Yustiani.

Skripsi itu berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas. Fathur Rokhman telah diperiksa oleh otoritas Senat Akademik UGM pada 27 November 2019.

Kuasa Hukum Rektor Unnes, Muhtar Hadi Wibowo, sebelumnya membantah tuduhan plagiarisme tersebut. Ia menganggap tuduhan itu hanya cerita fiktif dan kampanye kebohongan yang dibangun oleh pihak tidak bertanggung jawab. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*