WNA Mahasiswa UNS Terlibat Pembajakan Film Ilegal Dideportasi

Kakanim Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi ) Kelas I Surakarta, Said Ismail (paling kanan) saat memberi keterangan kepada awak media | Foto: Tono/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) di deportasi dari wilayah Soloraya sepanjang tahun 2019. Termasuk dideportasi seorang warga negara asing yang masih kuliah di UNS karena terlibat pembajakan film ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Solo, Said Ismail didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Lucky Budi Darmawan, Senin (30/12) mengatakan kebanyakan WNA yang di deportasi di wilayah hukum Keimigrasian Surakarta karena menyalahi ijin tinggal dan sebagian lagi disebabkan over stay.

“Dari jumlah tersebut, para WNA terdeportasi berasal dari India, Tajikistan, Jepang, China, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika Serikat dan Denmark.” ujarnya.

Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Lucky Budi Darmawan merinci, tujuh dari WNA tersebut menyalahi ijin tinggal. Sedangkan dua sisanya overstay atau tinggal melebihi masanya.

Baca juga: Moda Transportasi Terintegrasi KA Bandara Solo, Cita-Cita Presiden Jokowi

“Dua orang diantaranya tersandung Pasal 78 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni melebihi masa tinggal yang diberikan. Selain itu ada dua WNA juga terjerat kasus hukum. Yang satu tengah menjalani masa hukumnya sedangkan yang satu sudah mendapatkan kejelasan dimana kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti,” paparnya.

Lucky menambahkan, satu WNA yang terkena kasus hukum namun dihentikan karena tidak cukup bukti merupakan seorang mahasiswa UNS diduga melakukan aksi pembajakan film.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail menambahkan, jumlah WNA yang dipulangkan ke negara asalnya mengalami penurunan. Jika tahun 2018 ada 11 WNA, tahun 2019 hanya sembilan orang WNA yang di deportasi.

“Sembilan WNA yang di deportasi ini terdiri laki-laki ada enam orang, perempuan ada satu orang dan pro yusticia satu orang,” paparnya. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*