Penerbitan Paspor Elektronik Kini Bisa Dilayani di Jogja Solo Dan Semarang

Ilustrasi | Foto: mediaindonesia.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pelayanan pembuatan paspor elektronik atau e-paspor yang smeula hanya bisa dilayani di Batam, Jakarta dan Surabaya, kini sudah bisa dilayani dantor Imigrasi yang ada di Jogja, Solo dan Semarang. Pembukaan layanan e-paspor di tiga kota tersebut, dilakukan karena tingginya permintaan.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, mengatakan penambahan layanan e-paspor di Jogja, Solo dan Semarang merupakan target kinerja Ditjen Imigrasi tahun 2019, yang mematok pembukaan 27 tempat pelayanan pembuatan e-paspor.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, meski namanya e-paspor namun bentuknya berupa buku. Saat ini ada dua jenis paspor yaitu paspor biasa, dan paspor elektronik (e-paspor). Perbedaan e-paspor dan aspor biasa adalah pada chip yang terdapat di dalam e-paspor. Dengan adanya chip, maka kelengkapan data dalam e-paspor juga lebih rinci dan akurat.

Dalam chip yang ada dalam e-paspor dapat diketahui data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemegang paspor yang bisa dilihat lewat mesin pemindai. Ditjen Imigrasi juga memastikan bahwa data biometrik dalam chip e-paspor Indonesia ini sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) yang telah digunakan di berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lain-lain.

Memang dalam paspor biasa juga direkam data biometric. Bedanya biodata di paspor biasa hanya tersimpan dalam data simkim pusat, sedangkan untuk e-paspor data sudah tersimpan di dalam mikro chip pada paspor itu sendiri di samping ada di simkim pusat. Dengan begitu, e-paspor lebih terlindungi keamanan data pribadinya, selain mudah diakses.

Baca juga: STNK Elektronik Nantinya Bisa Simpan Saldo Untuk Bayar Tilang

Para pemegang e-paspor pun mendapat keuntungan lain seperti fasilitas bebas visa untuk negara tertentu. Misalnya untuk e-paspor Indonesia mendapatkan fasilitas bebas visa ke Jepang. Fasilitas bebas biaya untuk yang paspor elektronik tetap mensyaratkan masyarakat harus apply visa waiver, ke Kedubes atau Kantor Konsuler atau Konsulat Jenderal Jepang atau Jepang Application Center.

Keuntungan lain pemegang e-paspor adalah layanan di Bandara Jakarta dan Bali tidak perlu antre di pintu pemeriksaan imigrasi melainkan langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.

Sam Fernando menjelaskan, kini ada 27 tempat pelayanan pembuatan e-paspor, dimana 7 tempat di antaranya berada di Jakarta. Untuk mengajukan permohonan e-paspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor, pemohon harus melampirkan e-KTP, kartu keluarga, akta Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya). Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya Rp650.000.

Berikut Daftar Tempat Layanan E-Paspor: 1. Banda Aceh; 2. Medan; 3. Polonia; 4. Batam; 5. Jakarta Selatan; 6. Jakarta Barat; 7. Soekarno Hatta; 8. Jakarta Timur; 9. Jakarta Utara; 10. Jakarta Pusat; 11. Tanjung Priok; 12. Depok; 13. Bogor; 14. Tangerang; 15. Bekasi; 16. Bandung.

Kemudian di: 17. Semarang; 18. Yogyakarta; 19. Surakarta (Solo); 20. Malang; 21. Surabaya; 22. Tanjung Perak; 23. Balikpapan; 24. Makassar; 25. Manado; 26. Ngurah Rai (Bali); 27. Jayapura. (*/awo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*