JoSS, JAKARTA – Setelah melakukan mordernisasi pada Suat Izin Mengemudi (SIM) menjadi SmartSIM elektronik, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) direncanakan bakal diubah juga menjadi model kartu.
Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan STNK elektronik nantinya akan memiliki beberapa kelebihan.
“Tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, tetapi juga nantinya bisa digunakan sebagai alat pembayaran tilang atau denda, parkir, dan lainnya,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Halim, STNK elektronik akan memiliki beberapa keunggulan dan manfaat. Salah satunya ialah memudahkan penyimpanan data kendaraan bermotor. Bahkan, pemblokiran STNK pun bisa dilakukan secara cepat dan online.
“Selanjutnya, data-datanya itu dapat diakses dan dimanfaatkan serta diintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” kata dia.
Maka, pemilik bisa juga menyimpan saldo pada kartu tersebut untuk digunakan beragam pembayaran. Termasuk di antaranya adalah pembayaran pajak atau denda tilang. “Karena sudah tak berbentuk kertas (surat) lagi, penyimpanannya akan mudah dan tahan lama. Paling utama, tidak bisa dipalsukan,” ujarnya.
Baca juga: Divisi Humas Polri Naik Status Jadi Badan Dipimpin Komjen
Dia menambahkan, perubahan bentuk surat menjadi kartu ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman, atau digitalisasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, dengan diubah menjadi bentuk kartu, maka STNK bisa terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung lainnya.
“Diharapkan dengan diberlakukannya STNK elektronik akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, serta hilangnya perilaku tidak baik seperti pemalsuan STNK di lapangan,” jelasnya.
Halim menjelaskan, STNK elektronik akan sangat memudahkan pengguna, di samping menambah kepedulian terhadap surat identitas kendaraan itu sendiri. “Mudah-mudahan diwujudkan pada 2021. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan konsep,” kata Halim.
Pembahasan tentang STNK elektronik ini sudah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Serta, kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah. (lna)

Leave a Reply