Tak Ingin Aksinya Ditunggangi, BEM Nusantara Pilih Jalur MK Atas UU KPK

Ilustrasi | Foto: medcom.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Langkah cerdas anak bangsa dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara dalam menyikapi keresahan masyarakat terkait penegsahan UU KPK beberapa waktu lalu. Alih-alih menyuarakan aspirasinya melalui demo massa ke Senayan, mahasiswa nusantara kini memilih jalur uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, mengatakan lembaganya lebih sepakat menempuh jalur hukum tadi dibandingkan harus turun ke jalan atau demonstrasi ke Gedung DPR. Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya penumpang gelap yang menunggangi aksi mahasiswa yang turun ke jalan beberapa waktu lalu.

“Hasil JR akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat,” katanya, Senin (30/9).

Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) ini pun menyatakan mengapresiasi pihak yang menempuh jalur lain. Sebelumnya, para aktivis BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi di Jakarta dan sejumlah kota. BEM SI menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perpu KPK.

Mereka pun menyatakan berniat bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi. Tapi, BEM SI menolak hadir ketika Jokowi mengundang mereka ke Istana pada Jumat pekan lalu.

Menurut Hengky, usulan penerbitan Perpu KPK akan memunculkan persoalan jika disetujui oleh Presiden Jokowi tapi ditolak pemberlakuannya oleh DPR. Kondisi itu berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi Revisi UU KPK

“Kan, lebih ribet nanti ini. Akan memperpanjang konflik antara legislatif dan eksekutif nantinya,” ucapnya.

BEM Nusantara pun menyatakan tidak revisi UU KPK dan revisi KUHP secara keseluruhan. Tapi, ada sejumlah poin yang harus direvisi lagi. Maka akan ditempuh jjudicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hengky menyadari putusan MK mutlak dan harus dilaksanakan.

Hengky mengaku demonstrasi mahasiswa mempersoalkan sejumlah rancangan undang-undang pada 23-24 September 2019 ditunggangi penumpang gelap. Meski begitu, dia menyatakan demonstrasi mahasiswa tersebut sejatinya murni menyuarakan aspirasi.

“Saya melihat aksi 23-24 September 2019 banyak penumpang-penumpang gelap, Nah itu yang kita khawatirkan (terjadi lagi),” tambahnya.

Itu sebabnya, BEM Nusantara tak menginstruksikan anggota untuk demonstrasi lagi di DPR pada Senin, 30 September 2019, di hari terakhir masa kerja DPR periode 2014-2019.

“Sebenarnya yang saya khawatirkan ada framing terkait gerakan mahasiswa, walaupun yang saya tahu gerakan itu (demonstrasi mahasiswa pada 23-24 September 2019) murni,” katanya seperti dikutip dari Tempo.co.

Menurut Henky, tidak ada yang salah dengan bergabungnya elemen lain dengan mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi kepada DPR dan Pemerintah. Asalkan, seluruh pihak tetap mengusung visi yang sama tanpa ada upaya menciptakan situasi yang berpotensi kerusuhan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*