PDIP Minta Jokowi Tak Tergesa-Gesa Terbitkan Perppu, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo | Foto: cnnindonesia.com
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpandangan Presiden Joko Widodo sebaiknya tak tergesa-gesa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan UU itu seharusnya dilaksanakan terlebih dulu, baru dievaluasi dan diubah jika efeknya negatif.

Dia juga menyinggung bahwa pada awalnya Presiden Jokowi dan seluruh partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat sudah satu suara melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

“Maka mengubah undang-undang dengan perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat,” kata Hasto lewat keterangan tertulis, Sabtu, (28/9).

Hasto mengatakan, partainya berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK merupakan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dia meyakini Jokowi tak akan menerbitkan Perpu KPK sebelum berbicara dengan partai-partai politik yang ada di parlemen.

“Kami percaya, bahwa terkait kemungkinan adanya perpu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR,” katanya.

Hasto pun menyinggung adanya masukan dari sejumlah tokoh terkait Perpu KPK ini. Pada Kamis lalu, 26 September, Presiden Jokowi memang bertemu dengan puluhan tokoh yang berlatar belakang budayawan, agamawan, hingga pakar hukum.

Baca juga: Mensesneg Siapkan Draf Perppu, Ini Komentar PDIP

Seusai pertemuan itu, Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perpu KPK. Dia berujar timnya akan mengalkulasi dan mengkaji kemungkinan tersebut.

“Bagi PDI Perjuangan, ide itu hanyalah gagasan sebagian tokoh, dan sifatnya sebagai aspirasi,” kata Hasto. Selain datang dari para tokoh, desakan membatalkan UU KPK hasil revisi itu sebenarnya juga menjadi salah satu tuntutan aksi mahasiswa yang digelar 23-24 September lalu.

PDIP, lanjut Hasto, tegas dengan posisi politik membela pemerintahan Joko Widodo terkait isu Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hasto mengatakan PDIP percaya komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi yang menurutnya lebih berkeadilan dengan melakukan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 itu.

Hasto merujuk hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang menemukan 64,7 persen responden setuju dengan ide Dewan Pengawas KPK. Survei itu juga menemukan 44,9 persen rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9 persen menolaknya.

Ihwal keberadaan dewan pengawas KPK, Hasto menyinggung sikap dua mantan komisioner KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang pernah berseberangan dengan presiden. Dia menilai keberadaan dewan pengawas diperlukan agar wewenang KPK tidak tanpa batas.

“Bahkan pernyataan Abraham Samad yang pernah akan menangkap Presiden sebagai cermin hadirnya kekuasaan KPK tanpa batas, negara di dalam negara, ke depan tidak boleh terjadi lagi,” kata Hasto. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*