Satu Jaksanya Jadi Tersangka, Layanan Kejari Solo Tak Terpengaruh

Kejaksaan Negeri Solo | Foto: timlo.net
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Satriawan Sulaksono Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai tersangka atas dugaan suap, pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/8). Meski demikian layanan Kejari Solo dipastikan tetap berjalan normal.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Rini Hartatie mengaku layanan Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah, tak terganggu, meski Satriawan Sulaksono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Dia menegaskan pihaknya tetap beraktivitas seperti biasa atau tidak mengganggu pelayanan. Bahkan, Kejari tetap melakukan akan pelayanan sidang tilang atau pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.000 pelanggar, Kamis (22/8).

“Kami tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada kendala melayani masyarakat dan juga melakukan kegiatan sehari-hari,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/8).

Menyinggung soal keterlibatan Satriawan, dia mempersilahkan untuk ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung RI. “Kami satu pintu yang berhak memberikan keterangan adalah Kapuspenkum Kejagung,” katanya.

Baca juga: KPK Mengimbau Satriawan Sulaksono Kooperatif dan Serahkan Diri

Sementara itu, diperoleh informasi bahwa jaksa Satriawan Sulaksono sudah dua hari tidak masuk kerja.
Satriawan Sulaksono adalah pejabat Kasubsi Penyelidikan pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta.

“Sudah beberapa hari tidak masuk kerja tanpa alasan,” kata Rini Hartatie.

Satriawan terakhir masuk kerja seperti biasa pada Senin (19/8) dan dia tidak masuk kerja di kantor Kejari Surakarta sejak Selasa (20/8) hingga sekarang.

“Satriawan Sulaksono memang salah satu jaksa di Kejari Surakarta dan yang bersangkutan memang sudah beberapa hari tidak ada di kantornya, tanpa keterangan,” kata Rini yang mengaku menjabat sebagai Kajari Surakarta baru 15 hari.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Tiga tersangka tersebut Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*