Hartopo Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Kudus

Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kudus | Foto: twitter Kudus Modern, Religius, Cerdas & Sejahtera @Pemkab_Kudus
Mari berbagi

JoSS, KUDUS – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menunjuk Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kudus menyusul penahanan Bupati Kudus MT sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Muhammad Hartopo sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kudus itu, ditandai dengan surat dari Gubernur Jateng kepada Wakil Bupati Kudus pada 30 Juli 2019 yang berisi penugasan Wakil Bupati Kudus untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kudus.

Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Selasa, membenarkan bahwa surat dari Gubernur Jateng tersebut diterima Pemkab Kudus pada Selasa ini.

“Surat tersebut merupakan penegasan dari Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/7).

Baca juga: Sudah Digeledah, Hari Ini Ruang Sekda Kudus Sudah Boleh Digunakan Lagi

Di dalam pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, sedangkan pasal 66 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

“Dengan adanya surat penegasan tersebut, Wakil Bupati Kudus M. Hartopo memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang bupati,” ujarnya.

Pada surat yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu, juga mengingatkan kepada M. Hartopo untuk tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Kudus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Surat dari Ganjar Pranowo tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Bupati Kudus, Ketua DPRD Kudus, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*