Tak Hanya Tarif, Tempat Mangkal Ojol Harus Ditertibkan

Ilustrasi | Foto: republika
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polrestabes Semarang terus melakukan penertiban bagi pengemudi ojek yang menunggu penumpang di tempat yang tidak semestinya. Sebagian besar yang terkena razia adalah pengemudi ojek online (ojol).

Kabid Pengendalian Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan dalam Razia yang dilakukan Kamis (27/6) puluhan sepeda motor milik pengemudi ojek daring di Kota Semarang dijatuhi sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) karena menunggu penumpang di sejumlah lokasi yang tidak semestinya.

Razia digelar di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Pemuda, Jalan Gajah Mada, Jalan Pandanaran serta kawasan Simpanglima Semarang.

Menurut dia, kendaraan yang ditilang tersebut kedapatan parkir di kawasan terlarang, seperti pedestrian atau trotoar. “Mereka ini mangkal sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu juga mengakibatkan rusaknya trotoar,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/6).

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan sasaran razia kali ini sebenarnya seluruh kendaraan yang melanggar larangan parkir. “Kebetulan yang paling banyak melanggar pengemudi ojek online,” katanya.

Baca juga: Menuju Kota Kreatif Semarang Usung ‘Pop Culture of Java’

Menurut dia, razia semacam ini akan terus digalakkan untuk memastikan fungsi pedestrian sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan juga diminta untuk melarang aplikator transportasi ojek daring (ojol) menerapkan tarif promo yang berlebihan atau jor-joran dan mengarah pada praktik jual rugi (predatory pricing) berbungkus promo yang terus menerus.

Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015-2018 Syarkawi Rauf dalam diskusi publik berjudul “Aturan Main Industri Ojol: Harus Cegah Perang Tarif” di Jakarta, belum lama ini mengatakan perilaku persaingan usaha yang tidak sehat tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.

Syarkawi menilai dua payung hukum yang diterbitkan pemerintah untuk mengatur bisnis transportasi daring masih memiliki celah yang bisa disalahgunakan oleh aplikator, karena tidak mengatur hal mengenai tarif promo.

Ia mengkhawatirkan tarif promo yang tidak diatur tersebut akan memunculkan praktik “predatory pricing”.

“Misalkan ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100 persen, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*