Tekan Pemalsuan NIK, Kemendagri Beri Akses Ke KPU

kemendagri
Ilustrasi cek data pemilu | Foto : joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Guna menekan upaya pemalsuan data pemilih, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang hak pilih di Pilkada serentak pada 27 Juni nanti.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha mengaku telah menyiapkan hak akses basis data sebanyak 200 ribu user per hari (user ID) untuk mengecek NIK secara mandiri.

“Selain itu, Dukcapil juga telah berkoordinasi dengan KPUD untuk menyerahkan nomor handphone person in charge (orang yang bertanggungjawab) KPUD yang akan digunakan untuk mengecek NIK melalui nomor HP,” ujarnya, Sabtu (23/6) seperti dikutip dari CNN.

Dia menuturkan, Dukcapil juga membuka call center pada hari penyelenggaraan pemungutan suara dengan nomor 1500 537. Desk ini akan digunakan untuk merespons permasalahan identitas kependudukan pemilih.

Untuk melaksanakan upaya tersebut, nantinya Dukcapil juga akan tetap melakukan pelayanan pada 27 Juni. Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, Kemendagri juga diamanatkan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi pelayanan yang cepat dan paripurna.

“Namun, kami mengimbau pada dinas dukcapil kabupaten/kota agar tidak mudah menerbitkan NIK baru karena akan berpotensi menjadi NIK ganda. Karena ada kemungkinan NIK yang kosong di DPS dia sudah memiliki NIK,” terang Suratha.

Sementara itu, sebanyak 10 juta pemilih belum melakukan perekaman e-KTP. Namun, Gede menjelaskan bahwa 6,9 juta di antaranya adalah pemilih pemula, sehingga tidak menjadi beban melakukan perekaman karena mereka akan diberikan surat keterangan pemilih.

“Data pada posisi 20 Juni 2018, ada 10.778.683 orang yang belum merekam,” kata Gede.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 152.057.054 pemilih masuk dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di Pilkada serentak 2018. Pleno penetapan DPT nasional dilakukan 25 Mei 2018 silam.

Guna menyukseskan gelaran pilkada serentak tersebut Ketua KPU Arief Budiman meminta pemerintah segera menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Pada 27 Juni sebanyak 171 daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018.

“Itu perintah UU bahwa Pemilu, Pemilukada, dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi kalau KPU bikin hari Minggu, ya sudah hari libur. Tapi kalau KPU bikinnya tidak pada hari libur, maka hari itu harus diliburkan,” kata Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/6).

Menurutnya libur nasional pada hari H Pilkada bertujuan untuk mencegah kecurangan pada saat masa pemungutan suara. “Supaya tidak terjadi mobilisasi antar daerah itu. Kan banyak, (daerah) sini Pilkada, sini tidak. Jadi kalau Pilkada sebelumnya diambil kebijakan diliburkan secara nasional,” katanya.

Baca juga : KPU Distribusikan Logistik Pilkada Jateng di Tiga Daerah

Kendati demikian sampai saat ini pemerintah masih belum menetapkan hari pelaksanaan Pilkada 2018. Namun, masyarakat, kata Arief tidak perlu khawatir akan hal itu. Menurut dia pemerintah saat ini tengah menata proses administrasi untuk menjadikan Rabu besok sebagai libur nasional.

“Tinggal tunggu saatnya untuk dikeluarkan saja. Tapi kalau apa yang harus diputuskan sudah ada, tinggal administrasi saja. Kalau pemungutan suara pasti libur karena itu perintah UU,” katanya.

Pemerintah rencananya akan mengumumkan keputusan libur nasional dua hari menjelang Pilkada. Pengumuman akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang saat ini masih dalam proses. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*