Mendagri Tunjuk Sekda Jabar Jadi Plh Gubernur

sekda
Iwa Karniwa Sekda Jabar ditunjuk Mendagri menjadi pelaksana harian Gubernur mengantikan Ahmad Heryawan yang tertuang dalam telegram bernomor 121.32/3694/Sj | Foto : instagram iwakarniwa
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur menggantikan tugas Ahmad Heryawan yang berakhir 13 Juni 2018. Dengan penunjukkan itu, Iwa Karniwa akan menjalankan tugas sebagai pelaksana harian Gubernur Jabar sampai gubernur definitf hasil Pilgub 2018 dilantik.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menyatakan, penunjukan tersebut tertuang dalam telegram bernomor 121.32/3694/Sj yang berisi penunjukkan Iwa sebagai Plh Gubernur Jabar, yang dikirim pada Jumat (8/6).

“Dengan demikian dipastikan tidak akan terjadi kekosongan,” tutur Bahtiar, kepada wartawan, Minggu (10/6). Dengan begitu, kekhawatiran adanya kekosongan jabatan dengan berakhirnya masa jabatan Aher-Deddy Mizwar tidak akan terjadi.

Menurut Bahtiar, penunjukkan Iwa didasari Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam PP tersebut, diatur bahwa tugas-tugas kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir akan dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Hal itu juga sesuai dengan aturan yang menyebutkan bahwa kepala daerah, termasuk gubernur, tidak boleh menjabat lebih dari lima tahun masa jabatannya, sehingga tidak mungkin untukdiperpanjang. ”Tapi tidak boleh pula kurang dari lima tahun meski hanya satu hari pun.”

Ketentuan lain yang menjadi dasar penetapan Iwa adalah Pasal 162 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dimana masa jabatan dihitung selama lima tahun sejak tangal pelantikan. Karenanya, Kemendagri menunjuk Iwa sebagai Plh gubernur dan harus menjalankan tugas gubernur sejak Ahmad Heryawan tak lagi menjabat agar tak ada kekosongan jabatan.

“Jika kepala daerah atau wakil kepala daerah telah berakhir masa jabatannya, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sampai diangkat penjabat kepala daerah dan atau dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” kata Bahtiar.

Memang, kata dia, biasanya Kemendagri menunjuk seorang penjabat gubernur untuk menggantikan gubernur yang telah habis masa jabatannya. Misalnya, Kemendagri menunjuk Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo untuk menjadi penjabat gubernur Papua. Kemendagri juga menempatkan Dirjen Otonomi Daerah pada posisi penjabat gubernur Sulawesi Selatan.

Bahkan pada Januari lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo sempat melontarkan rencana menempatkan perwira tinggi aktif kepolisian untuk menjadi penjabat gubernur Jawa Barat. Dia yang bakal ditunjuk adalah Inspektur Jenderal M Iriawan. Namun publik mengkritik rencana tersebut. Banyak yang beranggapan alangkah baiknya jika penjabat gubernur diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto lalu membatalkan rencana tersebut.

Karena itu, langkah penunjukan Sekda Jabar dianggap tepat, mengingat pejabat eselon I di Kemendagri juga menghadapi banyak tugas yang harus diselesaikan. Jika mengacu Jadwal KPU, Iwa akan menjabat sampai  September 2018. (cnn/wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*