JoSS, SOLO– Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kolaborasi aktif dengan berbagai pihak terkait guna mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini dilakukan menyusul temuan yang menunjukkan keberadaan data warga yang telah meninggal dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Anggota Komisi A, M Yunus, mengungkapkan bahwa masalah terkait warga yang telah meninggal namun masih terdaftar dalam DPS biasanya berkaitan dengan administrasi akta kematian. Warga yang telah meninggal harus memiliki akta kematian sebagai bukti untuk dihapus dari daftar pemilih, namun seringkali keluarga atau pihak terkait tidak mengurusnya.
“Sikap apatis dari warga terkait hal ini menjadi polemik bagi penetapan DPT oleh KPU. Ribuan data dalam DPS bisa dipastikan adalah warga yang sudah meninggal tetapi akta kematian belum dibuatkan,” ungkap M Yunus saat berdialog dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta pada Senin (24/7/2023).
KPU telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri pada 14 Desember 2022. Hingga saat iniKomisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kolaborasi, proses pemutakhiran data DPT terus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Mengamini pendapat M Yunus, anggota Komisi A lainnya, Sururul Fuad, mendorong Disdukcapil kabupaten atau kota untuk lebih aktif dalam mempermudah proses pengurusan akta kematian. Upaya ini bertujuan agar warga lebih tertarik untuk mengurus akta kematian keluarga segera setelah ada kematian, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Disdukcapil perlu berperan aktif dalam pembuatan akta kematian ini. Mungkin bisa memberikan kemudahan dan kelancaran sehingga akta kematian dapat segera diterbitkan. Hal ini juga bukan hanya kewajiban untuk menuntaskan hak dari mayat secara agama, tetapi juga sebagai administrasi negara,” jelas Sururul Fuad, seperti dikutip dari dprd.jatengprov.go.id.
Y. Pramono, Kepala Disdukcapil Kota Surakarta, menyatakan bahwa pihaknya menduga terdapat lebih dari 20 ribu data yang tidak sesuai dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil telah melakukan pendekatan aktif dengan mengumpulkan data di tiap kelurahan dan menguruskan akta kematian bagi warga terduga.
“Kami sudah melakukan pendekatan dengan 20.125 data terduga tidak sesuai tersebut melalui kegiatan jemput bola. Akta kematian telah diuruskan untuk data-data tersebut, dan ada juga yang ternyata masih hidup,” ujarnya.
Dengan adanya kolaborasi aktif antara KPU, Disdukcapil, dan stakeholder terkait lainnya, diharapkan masalah dalam penetapan DPT dapat teratasi dengan lebih efektif. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mengurus akta kematian juga dianggap penting guna menjaga integritas data pemilih dan kualitas proses pemilu di masa depan. (lna)

Leave a Reply