JoSS, SOLO – Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng) mengadakan uji publik terkait rencana pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Sunan Surakarta pada Selasa (25/7/2023).
Uji publik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akademisi, dan sejarawan yang terlibat dalam penyusunan Hari Jadi Jawa Tengah.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menjelaskan bahwa uji publik ini dilakukan untuk mencari masukan-masukan terkait Hari Jadi Jawa Tengah.
Saat ini, lanjutnya Hari Jadi Jawa Tengah diperingati pada tanggal 15 Agustus sejak tahun 1950, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1950. Namun, Undang-undang tersebut telah direvisi oleh DPR RI menjadi Undang-undang Nomor 11 tahun 2023 pada bulan Maret tahun yang lalu.
“Perubahan Undang-undang tersebut membuat Hari Jadi Jawa Tengah dipindahkan dari tanggal 15 Agustus 1950 menjadi tanggal 19 Agustus 1945. Untuk mengakomodasi perubahan ini, Kami dari Komisi A DPRD Jawa Tengah mengajukan Raperda Inisiatif yang bertujuan untuk merubah Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Jawa Tengah,” kata Saleh.

Dalam uji publik ini, berbagai opsi tanggal peringatan sebelumnya dievaluasi dan diteliti oleh para akademisi dan sejarawan. Komisi A ingin memastikan bahwa perubahan tanggal peringatan tersebut didasarkan pada fakta sejarah yang kuat dan akurat.
Mohammad Saleh berharap Raperda ini dapat disahkan sebelum tanggal 19 Agustus 2023, sehingga tanggal tersebut dapat menjadi peringatan resmi Hari Jadi Jawa Tengah. Proses perubahan Perda ini melibatkan konsultasi dengan Mendagri, dan setelah revisi berdasarkan masukan dari uji publik, Raperda tersebut akan diajukan untuk penetapan dalam rapat paripurna.
Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, diwakili oleh Yety Rochwulaningsih, juga memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Komisi A DPRD Jawa Tengah. Sebagai sejarawan, Yeti berharap bahwa perubahan Hari Jadi Jawa Tengah akan membawa manfaat positif bagi seluruh masyarakat di Jawa Tengah, serta menciptakan suasana kebersamaan yang harmonis.
“Dengan adanya perubahan tanggal peringatan Hari Jadi Jawa Tengah ini, diharapkan semua permasalahan terkait pemerintahan dan pemerintah daerah dapat diselesaikan dengan baik dan merajut persatuan di antara seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.
Semua pihak berharap bahwa Perda baru ini dapat memberikan dampak positif dan mengokohkan nilai-nilai kebhinekaan serta persatuan di Jawa Tengah.(lna)

Leave a Reply