JoSS, SEMARANG – Sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (20/7/2023).
Pada kesempatan tersebut, Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, memberikan kesaksian terkait rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi pejabat di lingkungan Kemenhub.
Dalam kesaksiannya, Bernard mengungkapkan bahwa ada rencana memberikan THR Lebaran bagi pejabat Kemenhub yang dana untuknya berasal dari fee proyek. Dia mengaku diperintah oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, untuk mencari dana guna tambahan THR bersama dua PPK lainnya.
“Dari rincian perhitungan butuh Rp1 miliar untuk THR,” ungkap Bernard dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Menteri Kominfo Ungkap Modus Baru Penyebaran Konten Judi Online di Indonesia
Dalam perincian perhitungan tersebut, sekitar Rp700 juta akan diberikan sebagai THR pejabat Kementerian Perhubungan di pusat. Beberapa pejabat yang direncanakan mendapat THR antara lain Dirjen Perkeretaapian Kemenhub sebesar Rp100 juta, serta Sekretaris Ditjen Perkeretaapian dan Sekretaris Jenderal Kemenhub masing-masing sebesar Rp50 juta.
Bernard menyatakan bahwa tiga PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah bertanggung jawab atas sumber uang untuk THR tersebut. “Saya dibebani untuk mencari Rp500 juta,” tambahnya.
Dalam tindak lanjutnya, Bernard memberikan sejumlah uang sebesar Rp350 juta. Rinciannya adalah Rp100 juta untuk kepala balai, Rp200 juta untuk tambahan THR staf di balai perkeretaapian, dan sisanya Rp50 juta untuk kebutuhan operasional.
Operasi tangkap tangan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023 setelah uang untuk kebutuhan THR diserahkan. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, yang juga menjadi saksi dalam persidangan, membenarkan tentang adanya pengumpulan uang untuk pemberian tambahan THR tersebut.
“Dibahas bersama dengan tiga PPK. Rp700 juta untuk pejabat pusat,” jelas Putu Sumarjaya, seperti dikutip dari solopos.com.
Namun, Putu membantah telah menargetkan untuk mencari uang hingga Rp1 miliar, karena angka tersebut didapatkan berdasarkan hasil perhitungan.
Sebelumnya, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp27,9 miliar untuk memperoleh proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. (lna)

Leave a Reply