Menteri Kominfo Ungkap Modus Baru Penyebaran Konten Judi Online di Indonesia

Judi Online Indonesia
Menkominfo Ungkap Modus Sebaran Konten Judi Online (Dokumentasi Humas Kominfo)

JoSS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah berupaya memberantas situs judi online di Indonesia.

Salah satu modus terbaru yang digunakan untuk penyebaran konten judi online adalah melalui para influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten tersebut. Selain itu, juga terjadi penyebaran melalui SMS-blast dan WA-blast menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.

Dalam Konferensi Pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/07/2023), Menkominfo menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk mencegah penyebaran konten judi online.

Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan konten judi online, dan Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap situs-situs yang mengandung unsur perjudian.

“Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu,” tegasnya.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet: Jokowi Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru untuk Percepatan Pembangunan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengungkapkan bahwa sebaran konten judi online tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online melalui tiga langkah: pemutusan akses domain name atau website, pemutusan akses IP, dan pemutusan akses aplikasi. Selain itu, rekening yang digunakan juga akan diblokir untuk mempersempit ruang gerak mereka dalam kegiatan ilegal ini.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menegaskan bahwa penanganan situs dan platform media sosial yang berisi konten judi online akan dilakukan dalam waktu maksimal 1×24 jam sejak menerima laporan dari masyarakat.

Meskipun ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Kementerian Kominfo telah menangani lebih dari 5.000 situs dan berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan terhadap penyusupan.

“Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu test dari BSSN,” ujarnya.

Dalam upaya memberantas judi online, partisipasi aktif masyarakat dan kerjasama dengan pihak terkait menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan daring yang aman dan bebas dari konten ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pemutusan akses dan tindakan tegas lainnya untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam dunia maya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*