Ricuh Eksekusi Tambak Terboyo Kulon Tetap Dilakukan, Warga Tempuh Jalur Hukum

eksekusi tambak
Ratusan Satpol PP Kota Semarang melakukan pengamanan dan pengawalan eksekusi pembuangan lumpur Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) di kasawan tambak produktif Terboyo Kulon, Senin (23/7) | Foto : istimewa/joss.co.id/Lina Kasih

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang akhirnya melakukan eksekusi lahan tambak produktif yang dikolala warga Terboyo Kulon dengan menimbun lumpur hasil normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur (BKT). Menanggapi hal tersebut, warga akan menempuh jalur hukum.

Dalam proses pembuangan lumpur ke tambak bandeng yang masih produktif Senin (23/7) pagi, mendapat pengawalan lebih dari 100 orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang dengan melibatkan 2 anjing  jenis Labrador Coco dan Rotweiller.

Aksi itu sempat diwarnai kericuhan karena Satpol PP melakukan tindak anarkis dengan menendang dan mencekik dua warga setempat.

Teha Edy Johar selaku pengelola tambak yang menjadi salah satu lahan disposal area tersebut mengaku sempat dicekik dan ditendang oleh petugas karena menghalang-halangi truk yang hendak membuang lumpur di tambak.

“Saya dicekik dan ditendang pinggang saya, teman saya satunya ditendang kakinya. Saya hanya mempertahankan lahan tambak yang menjadi sumber penghidupan saya. Saya masyarakat kecil, tentu kalah jika dibandingkan dengan ratusan petugas,” katanya kepad JoSS.co.id.

Menurut dia, pemerintah tidak memiliki perikemanusiaan, bertindak anarkis kepada rakyat kecil.

Kuasa Hukum Warga Terboyo Kulon, dari Kantor Hukum Independent, Bangkit Mahanantiyo mengatakan aksi anarkis ini sangat disayangkan. Karena menurut dia pemerintah harus memberikan perlindungan kepada warganya.

Baca juga : Fly Over Manahan Ditarget Rampung Oktober 2018

Dia menambahkan, penolakan warga ini tidak mungkin terjadi jika Pemkot Semarang mengajak dialog dengan warga setempat terkait rencana pemerintah, kapan pelaksanaan dan tambak mana yang akan dijadikan disposal area.

“Jadi selama ini memang tidak ada dialog sama sekali, tau-tau tanggal 18 Juli 2018 ada surat untuk pengosongan tambak, sementara tambak ini masih produktif,” ujarnya.

Dia mengaku telah melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, perihal Gugatan tentang permohonan pembatalan Surat Walikota Semarang Nomor: 614/0202 tentang Penunjukkan lokasi disposal area sungai Banjir kanal Timur Semarang.

“Kami ingin Pemkot transparan dalam hal penunjukkkan lokasi disposal area,” ujarnya.

eksekusi tambak
Satpol PP eksekusi tambak produktif di Terboyo Kulon | Foto : istimewa/joss.co.id/Lina Kasih

Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro Pujo M mengatakan selama mereka mengelola tambak, tidak ada kontribusi pengelola tambak kepada Pemkot, padahal ini lahan pemkot. Untuk itu, pihaknya melakukan pengamanan terhadap asset pemerintah dari penguasaan individu.

“Kami sudah sesuai Standar Operating Procedure (SOP) lahan ini milik pemerintah dan lokasi yang paling dekat dengan BKT,” ujarnya.

Dia menuturkan BKT ini proyek nasional yang harus tetap berjalan, karena kedepan dampaknya akan sangat penting bagi warga Semarang dan sekitarnya. Terkait ganti rugi yang diminta warga, dia mengaku jika ganti rugi hanya bisa diberikan jika warga bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

“Kalau mereka bisa tunjukkan, kami tentu akan menghitung besaran ganti rugi sesuai perundangn-undangan, ini tidak ada buktinya. Ini milik pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu Dani Prasetyo Konsultan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) mengatakan pembuangan lumpur Sungai BKT akan terus dilakukan di kawasan tambak ini hingga akhir tahun. Perkiraan volume lumpur buangan dari hulu hingga ke muara sungai mencapai 900.000 meter kubik.

“Tambak yang dijadikan disposal area ya secukupnya saja, paling sekitar 6 hektar. Tidak semuanya,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*